Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Lolos dari Gugatan Pailit

Kompas.com - 20/11/2020, 11:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Rolas Budiman Sitinjak dan Budi Satoso terhadap Lion Air.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandal Prihartono, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh gugatan pailit terhadap pihaknya telah ditolak.

"Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Maskapai Lion Air Digugat Pailit

Lebih lanjut, Danang memastikan, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Danang.

Sebelumnya diberitakan, eorang warga bernama Budi Santoso menggugat pailit PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2020 lalu terkait masalah utang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu (24/10/2020), perkara tersebut diajukan dengan nomor 343/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," bunyi petitum yang diajukan Budi Santoso.

Baca juga: Boeing 737 Max Sudah Boleh Terbang, Lion Air Mau Gunakan Lagi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com