Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intergrasi dengan Ditjen Pajak, Pegadaian Pastikan Data Nasabah Tetap Aman

Kompas.com - 20/11/2020, 17:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) memastikan data nasabah tetap aman pasca adanya integrasi data perpajakan tahap II yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman,” ujar Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Ia menjelaskan, integrasi yang dilakukan hanya menyangkut data perpajakan perusahaan atau vendor yang melaksanakan proyek berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian.

Baca juga: Daftar Perusahaan Digital yang Tarik Pajak 10 Persen

Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku wajib pungut/wajib potong pungut.

“Integrasi yang dilakukan dengan DJP yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot, serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak," imbuhnya.

E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Dengan implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaana atau vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi.

Baca juga: Endorsement Melonjak, Bagaimana Cara Kemenkeu Tagih Pajak ke Influencer?

Sedangkan, dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun atau mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.

Dengan penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.

"Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian,"

Oleh karena itu, Basuki mengimbau nasabah untuk tidak khawatir bertransaksi dengan Pegadaian. Ia memastikan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, pihaknya tidak memiliki akses langsung kepada data nasabah Pegadaian.

Ia menjelaskan, dalam program integrasi data perpajakan dengan wajib pajak BUMN, DJP mendapatkan akses terhadap data perpajakan wajib pajak dan data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga.

Maksud dari data transaksi pihak ketiga adalah data lawan transaksi, yaitu rekanan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari transaksinya dengan wajib pajak.

Menurutnya, data tersebut akan dimanfaatkan oleh DJP untuk melakukan pembinaan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan rekanan tersebut telah dilaksanakan dengan benar.

"Oleh karena itu, ditegaskan bahwa DJP tidak memiliki akses langsung terhadap data nasabah Pegadaian," pungkas Hestu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com