Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sudah Suntikkan PMN Rp 233 Triliun pada 2005-2019

Kompas.com - 20/11/2020, 18:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menyuntikan dana melalui skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 233 triliun kepada BUMN dan lembaga sepanjang 2005-2019.

"Nilai itu terdiri dari Rp 215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp 17,3 triliun," ungkap Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam diksusi DJKN secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan, setiap kebijakan PMN yang disusun baik berbentuk tunai maupun non tunai telah melalui kajian secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek pengaruh atau dampak terhadap hidup masyarakat.

Baca juga: Ada Bunga 0 Persen di Fintech?

Selain itu, menurutnya, setiap kebijakan PMN juga mempertimbangkan dampak eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, hingga total aset BUMN atau lembaga yang dituju.

Di sisi lain, pemerintah tidak menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima, sebab terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut.

"Kami tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar,” kata Isa.

Ia menyebutkan, tujuan lain dari pemberian PMN adalah menugaskan BUMN untuk melakukan sesuatu sesuai instruksi pemerintah, seperti PT Hutama Karya (Persero) yang diberi tanggung jawab membangun jaringan tol di Sumatera, pemerintah membantu dengan memberikan dukungan modal.

Baca juga: Anak Usaha Jasa Marga Garap Proyek TOD TMII

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com