Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Eks-Nasabah Senilai Rp 64 Miliar, Bos Jouska: Saya Akan Taat Hukum

Kompas.com - 20/11/2020, 18:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder dan CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait gugatan yang dilayangkan oleh eks nasabah Jouska kepada dirinya.

Sebanyak 45 eks nasabah Jouska yang diwakili oleh Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners menggugat Aakar dan afiliasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tuntutan total ganti rugi sebesar Rp 64 miliar.

"Saya akan taat dengan proses hukum," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Ia mengatakan, dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh para eks-nasabah Jouska diharapkan bisa semakin memperjelas penyelesaian kasus investasi di perusahaan perencanaan keuangan tersebut.

Baca juga: Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

"Dengan adanya upaya hukum semacam ini dari pihak klien semoga masalah ini menjadi semakin terang dan ada solusi," kata Aakar.

Untuk diketahui, ke-45 eks nasabah tersebut mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 pihak terkait kasus Jouska. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020.

Kesepuluh tergugat yakni Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I, Caroline Himawati Hidajat tergugat, Josephine Handayani Hidajat tergugat III, Chrisne Herawati tergugat IV, dan PT Phillip Sekuritas Indonesia tergugat V.

Selain itu, PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI, PT Amarta Investa Indonesia tergugat VII, PT Jouska Finansial Indonesia tergugat VIII, PT Mahesa Strategis Indonesia tergugat IX, serta PT MNC Sekuritas tergugat X.

Dalam keterangan resmi Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners, dijelaskan bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan dan memanfaatkan rekening para penggugat atau eks nasabah lewat perusahaan afiliasi yakni Amarta dan Mahesa, untuk melakukan pembelian secara masif pada saham Sentral Mitra Informatika, emiten berkode LUCK.

Pembelian secara masif tersebut mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan yang secara sengaja diciptakan atau dikenal dengan istilah "goreng saham", bukan berdasarkan dari valuasi atau penilaian investor terhadap keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Baca juga: Damai dengan Klien, CEO Jouska Sebut Sudah Gelontorkan Rp 13 Miliar

Kemudian, dijelaskan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum untuk memanipulasi harga di bursa saham.

Sementara peran Philip Sekuritas dan MNC Sekuritas selaku perusahaan tempat para eks-nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI), diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Tujuannya dalam rangka melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta konfirmasi penggugat," jelas kuasa hukum para eks-nasabah dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com