Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Malaysia Lagi-lagi Curi Ikan di Selat Malaka

Kompas.com - 20/11/2020, 19:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus kapal maling ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tb. Haeru Rahayu menyebut, kapal dengan nomor KM.KHF 1923 tersebut berhasil dicegat oleh KP HIU 08 milik KKP saat sedang melakukan penangkapan secara ilegal.

Kapal ditangkap pada titik koordinat 03° 00,491' Lintang Utara (LU) - 100° 43,318' Bujur Timur (BT).

Baca juga: Rivalitas Nelayan Lokal Vs Kapal Ikan Asing di Natuna

"Semangat pantang menyerah jajaran kami lagi-lagi membuahkan hasil, satu lagi berhasil ditangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," terang sosok yang akrab disapa Tebe dalam siaran pers, Jumat (20/11/2020).

Tebe menerangkan, dari kapal tersebut, petugas menangkap Nai Hlaing, nakhoda kapal beserta 3 anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya berkebangsaan Myanmar.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan (Satwas) PSDKP Dumai.

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional," tandasnya.

Nakhoda KM.KHF 1923 dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo pasal 42 ayat (2) Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fachrulsyah menyampaikan, intensitas operasi di Selat Malaka memang sedang digenjot.

Sebab, pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih mencuri ikan di Selat Malaka. Informasi berasal dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP.

Baca juga: Ini Aturan Batasan Ukuran Kapal Ikan Buatan Susi yang Dicabut Edhy

"Kami tindaklanjuti informasi dan data pemantauan tersebut," sebut Andri.

Sebelumnya, KP. HIU 01 juga telah meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa 10 November 2020.

Penangkapan saat momen Hari Pahlawan tersebut dilakukan di Selat Malaka di titik koordinat 03° 10, 325' Lintang Utara (LU) - 100° 30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03° 13,615' LU - 100° 37,008' BT.

Selama kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 81 kapal ikan dengan rincian 62 Kapal Ikan Asing yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 18 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com