Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tarif Pajak Reklame Baliho yang Disinggung Pangdam Jaya

Kompas.com - 20/11/2020, 21:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah prajurit TNI mencopot atribut berupa baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Saat mencopot baliho itu, prajurit TNI sempat dihalangi Laskar FPI bersama sejumlah warga.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menyatakan pihaknya bakal mencopot semua baliho Habib Rizieq Syihab yang terpasang sembarangan dan tanpa izin di seluruh wilayah DKI Jakarta

Pernyataan Dudung disampaikan menyusul beredarnya video sejumlah pria berseragam loreng yang menurunkan baliho-baliho bergambar pentolan FPI tersebut. Dudung pun mengakui bahwa prajurit TNI yang melakukan pencopotan itu atas perintahnya.

Dudung juga sempat menyinggung soal pajak pemasangan baliho-baliho tersebut yang juga jadi dasar pembersihan baliho. TNI ikut turun tangan setelah baliho besar yang sudah diturunkan Satpol PP kembali dipasang simpatisan FPI.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Lalu bagaimana sebenarnya aturan pajak pemasangan baliho di DKI Jakarta?

Mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) DKI Jakarta, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame.

Dalam Perda tersebut, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Pajak reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Penentuan tarif pajak reklame

Masih dalam Perda tersebut, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.

Sebagai contoh untuk lokasi pemasangan, Pemprov DKI Jakarta membagi penetapan NSR berdasarkan 7 kriteria lokasi antara lain Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III, dan lingkuangan.

Baca juga: Mengenal Tunjangan Beras Bagi PNS

Pajak reklame di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 25 persen dari NSR.

Pemprov DKI membebaskan pajak untuk beberapa pemasangan reklame untuk tujuan tertentu yakni reklame yang diselenggarakkan oleh instansi pemerintah, dan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi.

Objek reklame lain yang dibebaskan dari pajak seperti reklame yang memuat tempat ibadah dan panti asuhan, reklame untuk memuat informasi status kepemilikan tanah, dan reklame yang dipasang oleh perwakilan diplomatik dan badan-badan internasional.

Beberapa reklame memiliki besaran NSR lebih mahal seperti reklame yang memuat produk rokok dan produk minuman alkohol.

Baca juga: Bolehkah Prajurit TNI Memiliki Bisnis?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com