Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Kompas.com - 22/11/2020, 08:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.

Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia. Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).

Lalu apa perbedaan PT dan CV?

Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:

1. Bentuk perusahaan dan badan hukum

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.

Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

2. Modal perusahaan

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Baca juga: Modal Rp 80 Juta, Ini Syarat dan Cara Membuka Usaha SPBU Pertashop

Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh.

Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

3. Pendiri

Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com