Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Kompas.com - 22/11/2020, 08:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.

4. Pengurusan

Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.

Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.

5. Pendaftaran

Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.

6. Nama perusahaan

Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum Ham wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.

Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Mama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.

Itulah beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui. Wajib bagi pemilik usaha untuk mengetahui perbedaan CV dan PT mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki berbedaan yang nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungannya. 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com