JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.
Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia. Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).
Lalu apa perbedaan PT dan CV?
Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.
Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?
Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:
1. Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
2. Modal perusahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Baca juga: Modal Rp 80 Juta, Ini Syarat dan Cara Membuka Usaha SPBU Pertashop
Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh.
Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.
Namun dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
3. Pendiri
Dalam pendirian usaha berbentuk PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya
Untuk CV juga membutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri. Namun ketentuan pendirian CV melarang WNA ikut mendirikan perseroan komanditer.
4. Pengurusan
Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.
Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
5. Pendaftaran
Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.
6. Nama perusahaan
Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum Ham wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.
Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Mama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
Itulah beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui. Wajib bagi pemilik usaha untuk mengetahui perbedaan CV dan PT mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki berbedaan yang nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungannya.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.