Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Lengkap UMK 2021 Se-Jawa Barat, Karawang Tertinggi

Kompas.com - 22/11/2020, 09:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Baca juga: Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):*

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
  2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
  8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
  12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
  14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
  20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
  23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)

Sebelumnya, pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020. Isinya mengimbau semua gubernur di Indonesia agar tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

Baca juga: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia

Pemerintah pusat beralasan, upah minimum 2021 sebaiknya tidak berubah karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi untuk para pengusaha.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Namun dalam perjalanannya, tak semua kepala daerah atau gubernur mengikuti imbauan pemerintah pusat tersebut.

Baca juga: Serikat Pekerja: Penghapusan UMK Sistematis Memiskinkan Kaum Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com