Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.
Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Baca juga: Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):*
Sebelumnya, pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020. Isinya mengimbau semua gubernur di Indonesia agar tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.
Baca juga: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia
Pemerintah pusat beralasan, upah minimum 2021 sebaiknya tidak berubah karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi untuk para pengusaha.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Namun dalam perjalanannya, tak semua kepala daerah atau gubernur mengikuti imbauan pemerintah pusat tersebut.
Baca juga: Serikat Pekerja: Penghapusan UMK Sistematis Memiskinkan Kaum Buruh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.