JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkoba, demi keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kesehatan dalam operasional penerbangan.
“Kami menyesalkan adanya kejadian pegawai dalam penyalahgunaan narkoba, di tengah upaya kerja keras kami dalam memberantas penyebaran narkoba di lingkungan Ditjen Hubud. Pegawai yang terbukti menyalahi aturan akan kami tindak tegas," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kemenhub: Kondisi Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Berangsur Pulih
Novie menambahkan, bagi pegawai yang terbukti menggunakan narkoba, pihaknya akan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hujum apabila ada pegawai yang menyalahgunakan narkoba," tambah dia.
Sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Ditjen Hubud melakukan pengendalian dan pengawasan di setiap unit kerja, serta terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
Sosialiasi ini penting untuk menyampaikan pesan kepada lapisan yang paling dasar, khususnya para pegawai di lingkungan Ditjen Hubud bahwa narkoba itu sangat berbahaya dan dapat membuat kinerja menjadi negatif.
Selain itu sebagai upaya mewujudkan lingkungan kerja bebas narkoba, Ditjen Hubud juga telah melaksanakan rutin tes narkoba atau Rapid Urine Napza (RUN) secara random kepada pegawai yang dilakukan di bandara seluruh Indonesia maupun di lingkungan kerja.
“Kami mengimbau kepada seluruh personil penerbangan di antaranya seluruh operator bandara, maskapai maupun pengguna jasa angkutan udara agar tidak menyalahgunakan narkoba,” ungkapnya.
Baca juga: November 2020, Serapan Anggaran Kemenhub Baru Capai 70 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.