Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Akhir Oktober, Defisit APBN Tembus Rp 764,9 Trilliun

Kompas.com - 23/11/2020, 17:29 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Oktober 2020, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp 764,9 triliun, atau 4,67 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Defisit APBN tersebut setara dengan 73,6 persen dari target yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.039,2 triliun.

"Kalau melihat kondisi penerimaan dan pendapatan negara, defisit APBN mencapai Rp 764,9 triliun atau 4,67 persen dari PDB. Perpres kita menggambarkan untuk keseluruhan tahun defisit capai Rp 1.039 triliun atau 6,34 persen dari PDB," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan paparan APBN KiTa secara virtual, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Defisit APBN Kian Melebar, Sri Mulyani: Di Negara Lain Capai Belasan Persen

Sri Mulyani menjelaskan, kontraksi terjadi lantaran penerimaan negara yang lebih rendah dari belanja negara.

Hal itu dikarenakan pemerintah menggelontorkan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan jika dibandingkan dengan negara-negara anggota G20, dukungan fiskal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia masih lebih moderat.

"Sekali lagi dalam konteks G20 di mana Indonesia yang disebut countercyclical-nya atau fiscal support untuk perekonomian yang mengalami kontraksi masih di dalam relatif modest. Tidak seperti negara lain yang mengalami kontraksi bahkan mencapai 20 persen atau belasan persen," ujar dia.

Pendapatan negara

Secara lebih rinci di dalam paparan dijelaskan, pendapatan negara hingga akhir Oktober tercatat mencapai Rp 1.276,9 triliun.

Angka tersebut turun 15,4 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 1.508,5 triliun.

Di dalam Perpres 72, pemerintah merancang pendapatan negara bakal mencapai Rp 1.699,9 triliun di akhir tahun.

Sehingga realisasi pendapatan hingga 31 Oktober 2020 setara 75,1 persen dari yang direncanakan pemerintah.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2021 Seluruh Kabupaten Kota Se-Pulau Jawa

Penerimaan negara yang berasal dari penerimaan dalam negeri terdiri dari 2 sumber yakni pertama penerimaan perpajakan Rp 991,0 triliun, atau 70,6 persen dari taget dalam Perpres 72 yang sebesar Rp 1.404,5 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 1.173,9 triliun, maka terjadi penurunan 15,6 persen. 

Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp 278,8 triliun hingga akhir Oktober 2020.

Angka tersebut setara dengan 94,8 persen dari target Perpres 72 yang sebesar Rp 294,1 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com