Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker: Pemagangan Bisa Jadi Solusi Tepat Atasi Persoalan Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/11/2020, 17:52 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan (Intala) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Fauziah mengatakan, program pemagangan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

“Khususnya dalam menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," kata Fauziah, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (23/11/2020).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka Training of Trainer (ToT) atau pelatihan untuk pelatih di tempat kerja (mentor pemagangan) Angkatan XII - XVIII di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Minggu (22/11/2020).

Fauziah menjelaskan, keterlibatan industri sangat dibutuhkan dalam membantu upaya pemerintah menciptakan tenaga kerja terampil agar dapat terserap di pasar kerja.

Baca juga: Menaker Harap Tagline “Lebih Cerdas, Lebih Unggul” Kemnaker Mampu Sinergikan Unit Kerja

"Sebab, program pemagangan juga dapat menjadi sarana bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 untuk meningkatkan skills, sehingga dapat terserap kembali di pasar kerja,” jelasnya.

Dengan begitu, peserta pemagangan akan mendapatkan pengalaman kerja serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Sementara itu, Kemnaker sendiri telah melakukan berbagai upaya masifikasi pemagangan.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengadakan “Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten” di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang, Jabar, 23 Desember 2016.

Baca juga: Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergitas

Dari deklarasi itu kemudian dilanjutkan penyerahan sertifikat kompetensi peserta pemagangan pada 27 Desember 2017 secara langsung dari Presiden Jokowi di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jabar.

Terkait langkah masifikasi lainnya, Fauziah mengatakan, Kemnaker turut mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan anggaran (APBD).

“Hal ini berguna dalam meningkatkan penyelenggaraan program pemagangan, mengoptimalkan peran dan fungsi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi atau Kabupaten dan Kota dalam pembinaan serta pengawasan program pemagangan,” katanya.

Baca juga: Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan Berubah, Kemnaker Mulai Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Selain itu, lanjut Fauziah, alokasi APBD juga bermanfaat untuk meningkatkan pelaksanaan sosialisasi program pemagangan kepada perusahaan-perusahaan.

"Langkah terakhir yang diupayakan Kemnaker adalah dengan memberi super deduction tax atau kebijakan pengurangan pajak super paling tinggi sebesar 200 persen kepada perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan mandiri,” imbuhnya.

Hal ini tercantum melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Fauziah menegaskan, pada hakekatnya pemagangan merupakan suatu proses mendapatkan keterampilan atau kompetensi di tempat kerja.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com