JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2020 mencapai Rp 826,9 triliun.
Jumlah tersebut baru 69 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun.
Penerimaan pajak yang seharusnya dikumpulkan oleh otoritas fiskal masih kurang Rp 371,9 triliun. Padahal, sisa waktu pengumpulan pajak tinggal 1,5 bulan lagi hingga akhir tahun.
"Dari sisi penerimaan pajak, meski kondisi sangat sulit kita akan coba jaga penerimaan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (21/11/2020).
Baca juga: RI Diperkirakan Rugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak
Sri Mulyani pun menjelaskan, penerimaan pajak hingga akhir Oktober mengalami kontraksi 18,8 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada akhir Oktober tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.018,4 triliun.
Lebih rinci dijelaskan penerimaan pajak tersebut terdiri dari PPh migas yang tercatat Rp 26,4 triliun atau terkontraksi cukup dalam sebesar 46,5 persen dibandingkan tahun lalu yang terealisasi Rp 49,3 triliun.
Untuk pajak non migas juga terkontraksi hingga 17,4 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana penerimaan pajak non migas sudah terkumpul Rp 800,6 triliun dan lebih rendah dari tahun lalu yang terealisasi Rp 969,2 triliun.
"Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pada seluruh perekonomian, baik pajak untuk karyawan, PPH maupun PPN," jelasnya.
Sementara itu, secara keseluruhan total penerimaan negara telah mencapai Rp 1.276,9 triliun atau terkontraksi 15,4 persen dibandingkan tahun lalu yang terealisasi Rp 1.508,5 triliun.
Penerimaan ini terdiri dari penerimaan perpajakan yang telah terkumpul Rp 991 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 278,8 triliun serta Hibah sebesar Rp 7,1 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.