Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Daerah dengan Upah Buruh 2021 Paling Rendah di Pulau Jawa

Kompas.com - 24/11/2020, 11:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah mengumumkan upah minimum 2021. UMK 2021 tersebut kemudian disahkan oleh gubernur provinsi masing-masing.

Di Pulau Jawa, deretan upah minimum tahun depan dengan besaran tertinggi didominasi Jawa Barat dan Jawa Timur. Sementara upah minimum yang relatif masih di bawah Rp 2 juta per bulan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Berikut ini 25 daerah dengan upah minimum 2021 terendah di Pulau Jawa seperti dirangkum dari ketetapan UMK yang sudah dirilis para kepala daerah secara serentak, Selasa (24/11/2020):

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2021 Semua Kabupaten Kota Se-Pulau Jawa

  1. Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.770.000
  2. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.805.000
  3. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  4. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  5. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  6. Kota Banjar Rp 1.831.884,83
  7. Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
  8. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722
  9. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
  10. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
  11. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  12. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  13. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
  14. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  15. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  16. Kabupaten Sleman Rp 1.903.500.
  17. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  18. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73
  21. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73
  22. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73
  23. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73
  24. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73
  25. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

Surat Edaran Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.

Baca juga: 20 Kabupaten Kota Pemilik Upah Minimum 2021 Tertinggi di Pulau Jawa

UMP ini jadi patokan bagi kepala daerah setingkat bupati atau wali kota untuk menetapkan UMK 2021 di daerahnya masing-masing.

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar upah buruh tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Baca juga: Riset Rasio Upah Minimum dengan Biaya Hidup, Yogyakarta Paling Miris

Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik

Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur. Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ," kata Ida.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com