Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Jamin Simpanan Lebih dari Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan LPS

Kompas.com - 24/11/2020, 12:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seringkali mendapat kritik karena maksimal penjaminan dana nasabah atas simpanan di bank hanya sampai Rp 2 miliar.

LPS beberapa kali diminta agar nilai penjaminan dinaikkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penjaminan LPS sebanyak Rp 2 miliar sudah lebih dari cukup.

Baca juga: Kunjungan ke Toko Ritel dan Restoran Mulai Membaik, tetapi...

Besaran maksimum nilai penjaminan LPS sudah meningkat dari Rp 100 juta per nasabah sejak Oktober 2008 menjadi Rp 2 miliar per nasabah per bank.

"Ada kritik katanya LPS gimana kalau nilai penjaminannya dinaikkan? Penjaminan kita sudah lebih dari cukup untuk menjaga stabilitas sistem, menjaga keamanan masyarakat penabung di sistem bank," kata Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (24/11/2020).

Purbaya menuturkan, nilai simpanan yang dijamin LPS bahkan lebih besar dibanding negara berpendapatan rendah, negara berpendapatan menengah, maupun negara maju.

Di Indonesia, nilai penjaminan Rp 2 miliar setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.

Sedangkan berdasarkan studi Demirguc-Kunt et al (2015), dalam Journal of Financial Stability, rata-rata penjaminan per PDB per kapita di negara berpenghasilan tinggi adalah 5 kali per PDB per kapita.

Kemudian untuk negara berpendapatan menengah ke atas sekitar 6 kali, negara berpendapatan menengah ke bawah sekitar 11 kali, dan negara berpendapatan rendah sekitar 5 kali.

"LPS punya komitmen yang tinggi dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," pungkas Purbaya.

Baca juga: Dodol Beko, dari Trial and Error hingga Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Sebagai informasi, LPS telah menjamin 99,91 persen rekening per Oktober 2020 dengan nominal yang dijamin sebesar 51,22 persen.

Angkanya meningkat dari September 2020 sebesar 50,87 persen.

Tabungan yang dijamin LPS adalah tabungan bila bank tersebut mengalami kegagalan (fail). Simpanan yang dijamin LPS meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Untuk simpanan di atas Rp 2 miliar, jumlah simpanan tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com