Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Gula Masih Tinggi, Kemenperin Dorong Pembangunan Pabrik Gula Baru

Kompas.com - 24/11/2020, 13:03 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan produksi gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sampai saat ini, produksi gula masih jauh lebih kecil dari kebutuhan nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim, mengatakan, berdasarkan data terbaru kebutuhan gula dalam negeri per tahun mencapai 5,8 juta ton, yang terdiri dari 2,8 juta ton gula konsumsi dan 3 juta ton gula industri.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Aset Negara Dioptimalisasi

Namun, produksi gula nasional baru mencapai 2,1 juta ton sehingga mengakibatkan defisit gula dalam negeri.

Dengan demikian, setiap tahun pemerintah perlu melakukan impor sekitar 3,7 juta ton gula.

"Adanya gap yang tinggi dengan produksi dan kebutuhan tersebut, masih sangat diperlukan pembangunan pabrik gula baru," kata Abdul dalam diskusi virtual, Selasa (24/11/2020).

Abdul pun memaparkan, dalam kurun 2019-2020, telah berdiri empat pabrik gula baru.

Keempat pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi sebesar 6.000-12.000 ton cane per day.

"Keberanian dalam mendirikan pabrik gula baru ini patut kita apresiasi dan hargai," ujarnya.

Abdul mengakui, masih banyak halangan yang dihadapi investor untuk membangun sebuah pabrik gula baru.

Seperti halnya, keterbatasan lahan untuk membangun pabrik.

Baca juga: Diusulkan Jamin Simpanan Lebih dari Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan LPS

Lalu, lamanya jangka waktu yang diperlukan untuk menciptakan sebuah kebun tebu juga dinilai sebagai hambatan lainnya.

Oleh karenanya, Abdul menekankan pentignya insentif bagi calon investor untuk mendongkrak produksi gula nasional.

"Dalam rangka menarik investor gula, Kementerian Perindustrian memberikan insentif berupa bahan baku bagi industri gula baru maupun perluasan yang terintegrasi dengan kebun tebu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017," tutur Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com