Seperti halnya, keterbatasan lahan untuk membangun pabrik.
Baca juga: Diusulkan Jamin Simpanan Lebih dari Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan LPS
Lalu, lamanya jangka waktu yang diperlukan untuk menciptakan sebuah kebun tebu juga dinilai sebagai hambatan lainnya.
Oleh karenanya, Abdul menekankan pentignya insentif bagi calon investor untuk mendongkrak produksi gula nasional.
"Dalam rangka menarik investor gula, Kementerian Perindustrian memberikan insentif berupa bahan baku bagi industri gula baru maupun perluasan yang terintegrasi dengan kebun tebu, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017," tutur Abdul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.