Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Kompas.com - 24/11/2020, 13:10 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang masa restrukturisasi kredit sampai dengan tahun 2022. Sebelumnya, restrukturisasi hanya berlangsung sampai dengan kahir tahun 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dampak dari Covid-19 berpengaruh kepda debitur bank yang membuat klasifikasi kreditnya tidak lancar. Proyeksi OJK sebelumnya yang menyebutkan pandemi Covid-19 bisa teratasi dalam satu tahun, nyatanya membutuhkan waktu lebih lama untuk pulih.

“Kami juga awalnya memperkirakan satu tahun selesai, namun demikian dari hasil evaluasi dan diskusi dengan seluruh pengusaha, dan juga perbankan, sepertinya perlu diperpanjang lagi dan kemarin sudah diputuskan untuk diperpanjang sampai 2022, ditambah setahun lagi,” kata Womboh dalam acara CEO Networking 2020: Building Resilience to Economic Recovery, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Gula Konsumsi Masih Defisit, Mentan: Saya Sendiri Akan Konsentrasi Menangani...

Wimboh juga mengatakan, hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat restrukturisasi sebanyak Rp 932,4 triliun oleh 7,53 juta debitur. Menurut dia, bila perbankan tidak melakukan restrukturisasi, maka perbankan harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). CKPN tersebut nantinya akan menalangi kredit macet debitur dan sudah pasti berujung pada penurunan laba perbankan.

Namun demikian, Wimboh menyerahkan keputusan kepada perbankan apakah akan menajalani restrukturisasi atau tidak. Dia mengatakan, bagi debitur yang sudah tidak mampu dan kesulitan membayar, maka perbankan harus membuat pencadangan.

“Kalau nasabah yang mungkin sudah berat dan usahanya sudah berat untuk bangkit silakan saja dibentuk cadangan sehingga secara gradual tidak membebani perbankan atau lembaga keuangan pembiayaan kedepannya kalau ternyata tidak bisa bangkit,” kata dia.

Wimboh juga mempersilahkan para debitur yang sudah mampu membiayaki kebutuhan, dan usahanya berjalan, untuk kembali mengangsur cicilannya. Sementara nasabah yang terkena dampak Covid-19 bisa masuk plafon restructuring dengan sementara waktu dibolehkan untuk dikategorikan lancar.

“Silakan bagi perpanjangan ini, artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan silakan, sehingga ini memberikan ruang kepada perbankan atau lembaga keuangan untuk memberikan ruang kepada debitur lainnya,” tambah dia.

Baca juga: Kunjungan ke Toko Ritel dan Restoran Mulai Membaik, tetapi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com