Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Kompas.com - 24/11/2020, 13:10 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang masa restrukturisasi kredit sampai dengan tahun 2022. Sebelumnya, restrukturisasi hanya berlangsung sampai dengan kahir tahun 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dampak dari Covid-19 berpengaruh kepda debitur bank yang membuat klasifikasi kreditnya tidak lancar. Proyeksi OJK sebelumnya yang menyebutkan pandemi Covid-19 bisa teratasi dalam satu tahun, nyatanya membutuhkan waktu lebih lama untuk pulih.

“Kami juga awalnya memperkirakan satu tahun selesai, namun demikian dari hasil evaluasi dan diskusi dengan seluruh pengusaha, dan juga perbankan, sepertinya perlu diperpanjang lagi dan kemarin sudah diputuskan untuk diperpanjang sampai 2022, ditambah setahun lagi,” kata Womboh dalam acara CEO Networking 2020: Building Resilience to Economic Recovery, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Gula Konsumsi Masih Defisit, Mentan: Saya Sendiri Akan Konsentrasi Menangani...

Wimboh juga mengatakan, hingga 26 Oktober 2020, OJK mencatat restrukturisasi sebanyak Rp 932,4 triliun oleh 7,53 juta debitur. Menurut dia, bila perbankan tidak melakukan restrukturisasi, maka perbankan harus membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). CKPN tersebut nantinya akan menalangi kredit macet debitur dan sudah pasti berujung pada penurunan laba perbankan.

Namun demikian, Wimboh menyerahkan keputusan kepada perbankan apakah akan menajalani restrukturisasi atau tidak. Dia mengatakan, bagi debitur yang sudah tidak mampu dan kesulitan membayar, maka perbankan harus membuat pencadangan.

“Kalau nasabah yang mungkin sudah berat dan usahanya sudah berat untuk bangkit silakan saja dibentuk cadangan sehingga secara gradual tidak membebani perbankan atau lembaga keuangan pembiayaan kedepannya kalau ternyata tidak bisa bangkit,” kata dia.

Wimboh juga mempersilahkan para debitur yang sudah mampu membiayaki kebutuhan, dan usahanya berjalan, untuk kembali mengangsur cicilannya. Sementara nasabah yang terkena dampak Covid-19 bisa masuk plafon restructuring dengan sementara waktu dibolehkan untuk dikategorikan lancar.

“Silakan bagi perpanjangan ini, artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan silakan, sehingga ini memberikan ruang kepada perbankan atau lembaga keuangan untuk memberikan ruang kepada debitur lainnya,” tambah dia.

Baca juga: Kunjungan ke Toko Ritel dan Restoran Mulai Membaik, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com