JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tengah mengebut penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2020).
Saat ini, sudah ada 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang diunggah di Portal UU Cipta Kerja. Seluruh rancangan aturan turunan tersebut bisa diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/.
Baca juga: BTN Dukung Pengembang Nusantara Percepat Program Sejuta Rumah
Dengan demikian masih ada 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 Perpres) yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja, terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L.
"Memang tidak semua RPP yang substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan Pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP," kata Airlangga.
Khusus RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP), saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional.
Sedangkan RPP terkait dengan NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.
Sementara, untuk RPP di sektor keagamaan, yang terkait dengan pengaturan mengenai Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian sedang mengkoordinasikan pembahasan bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
Sedangkan rancangan Perpres yang terkait dengan pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar.
Baca juga: OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022