Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kebut Penyelesaian 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/11/2020, 13:58 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tengah mengebut penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2020).

Saat ini, sudah ada 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang diunggah di Portal UU Cipta Kerja. Seluruh rancangan aturan turunan tersebut bisa diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/.

Baca juga: BTN Dukung Pengembang Nusantara Percepat Program Sejuta Rumah

Dengan demikian masih ada 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 Perpres) yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja, terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L.

"Memang tidak semua RPP yang substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan Pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP," kata Airlangga.

Khusus RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP), saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional.

Sedangkan RPP terkait dengan NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.

Sementara, untuk RPP di sektor keagamaan, yang terkait dengan pengaturan mengenai Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian sedang mengkoordinasikan pembahasan bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Sedangkan rancangan Perpres yang terkait dengan pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar.

Baca juga: OJK Bakal Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Rancangan Perpres tersebut akan sejalan dengan RPP yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang telah selesai disiapkan RPP nya dan di-upload di Portal UU Cipta Kerja.

“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” ucap Menko Airlangga.

RPP mengenai Perdagangan dan RPP Perindustrian, sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor, agar terpadu dan terintegrasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Saat ini masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.

Sedangkan yang berkaitan dengan penyelesaian RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian sedang mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik pelaksanaannya di lapangan pada saat ini, terutama terkait dengan perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Aset Negara Dioptimalisasi

Melihat perkembangan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat progresif ini, Pemerintah sangat yakin target waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu 3 bulan sejak diundangkan akan dapat dicapai, dengan tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan seluruh Stakeholder untuk memberikan masukan dalam penyusunan dan pembahasannya.

“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang cukup luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Baca juga: Kunjungan ke Toko Ritel dan Restoran Mulai Membaik, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com