Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turunkan Bunga Penjaminan 50 Bps Sekaligus, Ini Alasan LPS

Kompas.com - 24/11/2020, 16:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan kembali menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 50 basis poin (bps) di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sedangkan untuk valuta asing, penurunan sebesar 25 bps di bank umum.

Penurunan tingkat bunga penjaminan 50 bps sekaligus ini tak biasa. Umumnya, LPS hanya menurunkan bunga penjaminan sebesar 25 bps.

Baca juga: LPS Pangkas Bunga Penjaminan Sebesar 50 Bps

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps mengejar penurunan suku bunga acuan BI-7DRR yang telah turun sebanyak 5 kali sepanjang 2020.

"Bank sentral sudah lebih dulu turun sementara kita agak lambat. Kami baru menurunkan (tingkat bunga penjaminan) di September lalu. Itupun masih mengejar, bank sentral turunkan lagi (suku bunga acuannya)," kata Purbaya dalam konferensi pers pengumuman hasil RDK November, Selasa (24/11/2020).

Purbaya menuturkan, LPS tidak mau menjadi "bank sentral kedua" yang menghalangi transmisi kebijakan moneter dari BI.

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya akan terus-menerus menurunkan tingkat bunga penjaminan.

Dia akan melihat kondisi perekonomian dan indikator yang mendukung penurunan bunga penjaminan.

Misalnya pada penurunan tingkat bunga penjaminan kali ini, LPS melihat tren penurunan suku bunga pasar yang masih berlanjut sepanjang 2020.

"Kebetulan ini semua didukung oleh data-data lain, seperti (tren) suku bunga pasar sehingga memberi ruang kepada kita untuk melakukan hal tersebut (menurunkan bunga penjaminan 50 bps)," ucap Purbaya.

Berdasarkan pengamatan LPS, suku bunga pasar simpanan rupiah menurun sebesar 16 bps menjadi 3,76 persen pada periode observasi 16 Oktober-17 November 2020.

Baca juga: Capai 44 Miliar Dollar AS, Ekonomi Digital RI Peringkat Teratas di Asia Tengara

Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valuta asing pada tanggal 12 Oktober - 17 November 2020 menurun 5 bps menjadi 0,44 persen.

"Ke depan, kita akan melihat bagaimana kebijakan bank sentral maupun otoritas yang lain. Kami akan adjust. Kami langkahnya amat bersinergi dengan bank sentral, OJK, dan penguasa fiskal," sebut Purbaya.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono menambahkan, suku bunga pasar diturunkan karena tingkat persaingan antar bank BUKU sudah mereda, sejalan dengan tekanan likuiditas pada bank kecil juga relatif mereda.

"Kita harapkan transmisi ini akan diteruskan ke dalam penurunan suku bunga kredit oleh bank, sehingga kita mengharapkan ada demand kredit dari korporasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan berlaku untuk periode 25 November 2020 sampai 29 Januari 2021.

Sehubungan dengan penurunan tingkat bunga, maka bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com