Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Edhy Prabowo Bantah Terlibat Penunjukan Eksportir Losbter

Kompas.com - 25/11/2020, 10:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo, baru-baru ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster. 

Menteri KKP ditangkap KPK pada malam dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. KPK juga menangkap sejumlah orang dari KKP. Keluarga Edhy Prabowo juga dikabarkan ikut diamankan.

Pembukaan ekspor lobster memang sempat jadi polemik. Pasalnya di era Menteri KKP 2014-2019, Susi Pudjiastuti, dengan tegas melarang ekspor benih lobster karena alasan nilai ekonomis yang rendah dan hanya menguntungkan negara tetangga yang jadi pembudidaya losbter dewasa untuk diekspor.

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Edhy Prabowo Gelar Kunjungan Kerja ke Hawaii

Dalam beberapa kesempatan, Edhy Prabowo menampik ikut bermain dalam penunjukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster.

"Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan," kata Edhy Prabowo pada 31 Juli 2020 lalu.

Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

Edhy menyebut ekspor lobster memiliki sejumlah manfaat untuk nelayan dan pendapatan negara dari sisi pajak.

Baca juga: 4 Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

"Pajak lobster itu, dulu 1.000 ekor Rp 250. Sekarang 1 ekor minimal Rp 1.000. Mana yang anda pilih? Kalau saya ekspor 500 juta benih, Rp 500 miliar saya terima uang untuk negara," ujar dia.

Kader Gerindra jadi eksportir benih lobster

Soal adanya politikus Partai Gerindra yang dipilih sebagai eksportir benih bening lobster, Edhy Prabowo menyatakan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

"Yang memutuskan (perusahaan mana yang boleh ekspor benih lobster) juga bukan saya, tetapi tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri, tetapi dari tim yang sudah ada," kata Menteri KKP.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Kata KKP

Dia mengungkapkan, bahwa siapapun yang ingin mendaftar ekspor benih lobster diserahkan kepada tim. Tim lintas direktorat tersebut yang nanti akan memutuskan sesuai regulasi yang berlaku apakah suatu perusahaan sudah memenuhi syarat atau belum.

"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budi daya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," tegas dia.

Ia menegaskan, alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budi daya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

"Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden," ujar Edhy Prabowo.

Baca juga: Saling Sindir Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti, Soal Ekspor Benih Lobster hingga Penenggelaman Kapal

Seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor lobster, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy.

Edhy Prabowo yang juga berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster. Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan.

"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy.

Baca juga: Sindir Kebijakan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo: Untuk Apa Bicara Keberlanjutan Saja kalau Tak Makmur?

Diklaim menguntungkan nelayan

Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan baik bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha maupun negara.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Tb Ardi Januar.

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP No 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi.

Baca juga: Ini Aturan Batasan Ukuran Kapal Ikan Buatan Susi yang Dicabut Edhy

Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri KKP Edhy Prabiwo agar beleid yang ambil benar-benar matang. Pencabutan larangan yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti dianggap sudah dikaji secara matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," kata dia. 

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar. Di KPK, penyelidikan kasus Menteri KKP ditangkap KPK ini masih terus bergulir. 

Baca juga: Edhy Prabowo Usul Ganti MSG dengan Penyedap Rasa Bahan Dasar Ikan

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com