Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.
Edhy punya beberapa alasan membuka ekspor benih lobster. Dia menemukan, benih lobster yang diimpor ke Vietnam dari Singapura sebanyak 80 persennya berasal dari Indonesia.
Hal itu membuat harga benih lobster kian melambung jadi Rp 139.000 per benih dari Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per benih.
"Coba kalau kita mengarahkan ini, me-manage ini dengan baik, kita atur rapih-rapih, kita buat aturan. Langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam. Baru kemudian kita hitung berapa pajak yang harus mereka bayar," tutur Edhy.
Baca juga: Manipulasi Jumlah Benih Lobster, KKP Cabut Sementara Izin 14 Eksportir
Baru beberapa bulan disahkan, ekspor benih lobster langsung meningkat pada Agustus 2020. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terjadi lonjakan ekspor mencapai 6,43 juta dollar AS atau Rp 94,5 miliar (kurs Rp14.700).
Ekspor benur pada Agustus mengalami kenaikan sebesar 75,20 persen dibanding Juli 2020. Pada Juli, ekspor mencapai 3,67 juta dollar AS dengan berat 1.389 kilogram.
Ekspor benur didominasi oleh Vietnam sebesar 6,43 juta dollar AS dengan berat 4.216 kilogram. Dibanding Juli, ekspor ini naik 202,95 persen yang hanya sekitar 3,66 juta dollar AS.
Yang membingungkan, mengapa ekspor sudah semasif ini sedangkan syarat diizinkannya ekspor adalah pengusaha harus merealisasikan panen hasil budidayanya secara berkelanjutan terlebih dahulu.
Padahal budidaya membutuhkan waktu 8-12 bulan. Menurut Juknis, eksportir juga harus melepas hasilnya sebanyak 2 persen.
Susi kembali menteri KKP mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster yang relatif kecil. Susi bahkan membandingkan PNBP benur dengan harga rokok dan rempeyek udang rebon.
"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara. Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebutnya.
Langgengnya ekspor benih lobster ditandai dengan terbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP. Dalam Juknis, dijelaskan secara rinci tata cara ekspor benur. KKP bahkan membuka pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengekspor benur.
Baca juga: Kala Edhy Prabowo Bantah Terlibat Penunjukan Eksportir Losbter
Namun selang beberapa lama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap saat ini, M Zulficar Mochtar dan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Chalid Muhammad.
Saat pengunduran diri Zulficar meminta maaf tidak memilih langkah yang tidak populer.
"Saya mohon maaf memilih langkah yang tidak populer. Mundur. Bukan untuk gagah-gagahan. Sederhana saja: prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya," ucapnya kala itu.