Dilansir dari Kontan, berdasarkan Keputusan Bahtsul Masail PBNU, Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandatangani M. Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020, ada beberapa pertimbangan PBNU mengeluarkan sikap soal ekspor benih lobster ini
Berdasarkan studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Baca juga: Polemik Perusahaan Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster
Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih.
Tapi dalam jangka panjang, ekspor benih lobster ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, serta menguntungkan pebisnis dari negara pesaing Indonesia, seperti Vietnam.
Di sisi lain, kebijakan ekspor benih lobster ini juga melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat menggunggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.
Ekspor benih lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak:
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Kata KKP
Solusinya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, dapat tetap difasilitasi oleh pemerintah, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.
Tetapi PBNU menegaskan bahwa benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu tujuannya bukan untuk diekspor, melainkan untuk dibudidayakan di dalam negeri, sampai memenuhi standar ekspor, dalam bantuk lobster dewasa.
Adapun izin benih lobster diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa. Kewajiban eksportir dalam pembudidayaaan lobster, harus didorong sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih lalu diekspor.
LBM PBNU juga menilai, keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Permen KP 12/2020 bisa memicu ketidakpastian hukum.
Misalnya, Pasal 2 melarang ekspor lobster yang belum memenuhi syarat panjang dan berat tertentu, sementara pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor di atas sehingga ini dapat memicu ketidakpastian hukum.
Kepastian hukum dapat tercapai, bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.
Formula ini lebih sejalan dengan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam perspektif hukum Islam, formula tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dan sadz dzari’ah (preventif).
Mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) kelautan dan Perikanan No 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited.
Baca juga: 4 Kebijakan Kontroversial Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK
Karena itu seharusnya Menteri KP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam.
Sisi lain, pada level empirik, diperoleh laporan, bahwa lebih 200.000 ekor benih bening lobster (BBL) diekspor ke Vietnam pada 12 Juni dan 9 Juli 2020.
Hal ini memperlihatkan, bahwa belum sampai sebulan setelah Permen KP 12/2020 keluar pada 4 Mei 2020, ekspor benih lobster sudah berlangsung.
Pertanyaannya, apakah syarat penerima izin ekspor yang harus melakukan budi daya, harus panen berkelanjutan, dan harus melepasliarkan 2 persen hasil budi daya, sudah dipenuhi oleh eksportir?
Karena itu PBNU melihat indikasi kuat, ketentuan ekspor benih benih lobster tidak dipatuhi. PBNU juga mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan dalam tata laksana ekspor benih lobster ini.
Baca juga: Sepekan Sebelum Ditangkap, Menteri Edhy Sempat Sindir Kebijakan Susi Pudjiastuti
Edhy Prabowo juga diingatkan berbagai pihak terkait pemilihan perusahaan-perusahaan yang diberi jatah ekspor lobster. Namun ia menegaskan kalau dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia berujar, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, 7 Juli 2020.
Menteri KKP yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster. Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan saat itu yang belakangan jumlahnya bertambah.
Baca juga: KKP Mau Revisi Lagi Aturan Era Susi, tentang Apa?
"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy Prabowo.
Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan. Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.
Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Sebagai informasi, dari keterangan KPK, penyelidikan kasus Menteri KKP ditangkap KPK terkait ekspor lobster ini masih terus bergulir.
Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.