Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Rekening Penerima Bermasalah hingga Data Tak Lengkap

Kompas.com - 25/11/2020, 12:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan beberapa kendala dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji yang disalurkan kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Ida menjelaskan, dalam proses penyaluran subsidi upah kendala utamanya adalah status rekening dan data penerima bantuan.

"Yang pertama ada rekening penerima bantuan bermasalah, rekeningnya terduplikasi, rekening sudah tutup, tidak valid, pasif, atau dibekukan, atau nomore rekening tidak sesuai dengan yang didata" jelas Ida ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Sudah Tersalur Rp 21,8 Triliun

Selain itu, Ida menjelaskan, data penerima bantuan yang merupakan BPS Ketenagakerjaan ternyata tidak lengkap.

Ida pun mengatakan untuk mengatasi kendala tersebut, Kemenaker menjalankan rekomendasi KPK dalam proses penyaluran BSU tahap kedua.

Pihak Kemenaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait data peneriman program subsidi upah. Hal itu sebelumnya sempat membuat proses penyaluran bantuan subsidi upah tidak sesuai dengan jadwal.

Selain pemadanan data dengan DJP, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyesuaian data dengan pihak Kartu Prakerja.

"Ini konsekuensi yang kami harus jalankan karena melakukan rekomendasi dari KPK, kemudian dilakukan juga pemadanan data dari data penerima porgram Kartu Prakerja untuk make sure mereka tidak menerima bantuan Kartu Prakerja," jelas dia.

"Kemudian menginformasikan data penerima bantuan ke pusat data dan ifnormasi kemensos untuk mutakhirkan DTKS," jelas dia.

Untuk diketahui sampai dengan akhir batas pengumpulan data di akhir September 2020 , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 12,4 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Baca juga: Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

Meski sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU kepada 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi sampai akhir pada September 2020 BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 14,8 juta data. Dari jumlah tersebut 2,4 juta data tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat penerima subsidi upah.

Dengan demikian, total penerima bantuan pada penyaluran tahap II hanya sebesar 12,4 juta penerima. Dari total rencana anggaran yang sebesar Rp 37,7 triliun, yang akan direalisasi hanya Rp 29,7 triliun.

Menurut Ida, sisa anggaran sebesar Rp 8 triliun tersebut telah dikembalikan ke bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan, yang selanjutnya dialokasikan untum subisidi upah kepada guru honorer.

“Sisa anggaran sudah kami kembalikan ke Kemenkeu,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com