Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti DKI Jakarta dan Jateng, Bengkulu Naikkan UMP 2021

Kompas.com - 25/11/2020, 14:06 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Provinsi Bengkulu menaikkan upah minimum provinsi (UMP) mengikuti lima provinsi lain yang sudah melakukan langkah serupa.

Sehingga secara keseluruhan, terdapat enam provinsi yang menaikkan UMP pada tahun 2021 mendatang.

“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Apa Tujuan Menaker Keluarkan Surat Edaran Minta Gubernur Tak Naikkan UMP 2021?

Namun demikian, Ida tidak menjelaskan besaran kenaikan UMP yang diputuskan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.

Adapun secara lebih rinci dia menjelaskan, enam provinsi yang menaikkan UMP yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jalarta, dan Bengkulu.

Sementara itu, ada 27 provinsi lainnya yang tak menaikkan UMP di tahun depan. Satu provinsi, yakni Gorontalo belum menetapkan kebijakan UMP di tahun mendatang.

Ida sebelumnya mengimbauan kepada para gubernur untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Ida menjelaskan, SE 11/2020 itu dikeluarkan setelah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan melihat kondisi perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi di kuartal II 2020 akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Menaker: Inti Surat Edaran agar Gubernur Tidak Turunkan UMP

Selain itu, menurutnya keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum juga setelah mengetahui kondisi perusahaan. Dalam kajian Kemenaker, 82,85 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat COVID-19.

“Menang masih ada perusahaan yang tidak terdampak, memang. Tapi kalau dilihat persentase terbesar, baik UKM dan menengah besar itu alami dampak, bahkan usaha mikro kecil itu dampak luar biasa 62,21 mereka alamai kendala keuangan terkait pegawai dan operasioanl,” jelasnya.

“Jadi sebagian besar perusahaan tidak mampu bayar upah, bahkan sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Adapun berikut rincian kenaikan upah di lima provinsi selain Bengkulu:

1. DKI Jakarta UMP naik 3,27 persen jadi Rp 4.416.186,548.

2. Jawa Timur UMP naik 5,65 persen jadi Rp 1.868.777

3. Sulawesi Selatan UMP naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta UMP naik 3,54 persen jadi Rp 1.765.000

5. Jawa Tengah UMP naik dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com