Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KPPU Tengah Dalami Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

Kompas.com - 25/11/2020, 14:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penangkapannya terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca juga: Komisi IV DPR Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster

 

Lembaga ini sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang meneliti kasus ekspor benih lobster, namun dalam ranah logistik atau forwarding.

Diduga ada monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding kepada satu pelaku usaha untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster.

Bukan terkait pemberian izin ekspor benih lobster.

"Yang diteliti KPPU terkait persoalan logistiknya atau forwarding-nya. Di mana terdapat kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi pada pihak tertentu saja," ungkap Afif kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2020).

Afif mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus praktik monopoli tersebut dan memang belum pada tahap menentukan pihak-pihak yang terlapor.

Sejauh ini, KPPU masih melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, terutama para eksportir untuk dimintai keterangan terkait proses dalam ekspor benih lobster.

"Dugaan ini tentu akan didalami dari prespektif persaingan usaha tidak sehat sesuai domain tugas KPPU. Nanti jika sudah ada hasilnya, akan kami sampaikan. Jadi belum ada terlapor," kata dia.

Baca juga: Edhy Prabowo Sempat Menyatakan Siap Diaudit Terkait Ekspor Benih Lobster

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menambahkan, kasus yang diteliti pihak KPPU dan KPK memang memiliki sudut pandang yang berbeda.

Namun, ada kemungkinan bila persoalan keduanya saling berkaitan. 

"Terkait KPK, aspek yang kami teliti berbeda dengan KPK. Kami fokus ke dugaan pelanggaran monopoli jasa kargo ekspornya, bukan ke pemberian izin ekspor. Dalam proses tidak tertutup kemungkinan aspek tersebut juga digali," jelas Deswin.

Oleh sebab itu, lanjut Deswin, tak menutup kemungkinan KPPU dan KPK nantinya akan bekerja sama dalam penanganan kasus ekspor benih lobster tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com