JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.
Penangkapannya terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.
Selain oleh KPK, praktik tidak sehat dalam ekspor benih lobster juga tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca juga: Komisi IV DPR Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Terkait Ekspor Benih Lobster
Lembaga ini sedang dalam tahap pemeriksaan dugaan praktik monopoli pada proses ekspor benih lobster.
Komisioner KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang meneliti kasus ekspor benih lobster, namun dalam ranah logistik atau forwarding.
Diduga ada monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding kepada satu pelaku usaha untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster.
Bukan terkait pemberian izin ekspor benih lobster.
"Yang diteliti KPPU terkait persoalan logistiknya atau forwarding-nya. Di mana terdapat kegiatan yang membuat jasa pengiriman terkonsentrasi pada pihak tertentu saja," ungkap Afif kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2020).
Afif mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus praktik monopoli tersebut dan memang belum pada tahap menentukan pihak-pihak yang terlapor.
Sejauh ini, KPPU masih melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, terutama para eksportir untuk dimintai keterangan terkait proses dalam ekspor benih lobster.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.