Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Minggu Pelaksanaan, Transaksi di Pekan Fintech Capai Rp 4,6 Triliun

Kompas.com - 25/11/2020, 16:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan Fintech Nasional (PFN) telah terlaksana selama dua pekan. Adapun sepanjang dua pekan diselenggarakan, transaksi dalam PFN mencapai Rp 4,6 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Niki Luhur mengatakan, angka transaksi yang mencapai triliunan itu patut disyukuri di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya hal ini menunjukkan, transaksi ekonomi digital merupakan transformasi ekonomi yang sesuai dan relevan untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Persaingan di Dunia Fintech: Banyak yang Tumbuh Besar Kemudian Diakuisisi

"Ini kolaborasi yang luar biasa. Atas nama asosiasi, kami ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak dan pembicara yang berbagi ilmu dari (beragam) industri dan negara-negara," kata Niki dalam penutupan Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Rabu (25/11/2020).

Niki menuturkan, antusiasme dari penyelengaraan PFN juga terlihat lebih besar dibanding tahun lalu.

Tercatat ada 40.000 lebih total peserta yang mengikuti sesi virtual dan webinar, dengan 8,63 juta pihak yang melihat dan membaca ragam informasi PFN di media sosial.

"Tahun lalu kita sudah bangga ada 15.000 pengunjung, tapi tahun ini ada 40.000. PFN kali ini diikuti oleh 13,6 juta jumlah pengguna dari penyelenggara fintech," ucap Niki.

Tak ingin menyiakan pekan fintech yang diselenggarakan selama 2 pekan itu, asosiasi pun meluncurkan beragam naskah kebijakan. PFN yang sempat dibuka oleh Presiden Jokowi ini meluncurkan naskah kebijakan yang mendorong dampak sosial nyata.

"Salah satunya Aftech bekerjasama dengan TNP2K untuk modernisasi bansos (bantuan sosial) melalui fintech di Indonesia. Jadi fintech dimanfaatkan untuk memaksimalkan bansos," sebut Niki.

Selain itu, pihaknya meluncurkan beberapa pedoman perilaku. Hal ini menyusul pesan dari otoritas yang menyebut perkembangan industri harus sejajar dengan mitigasi risiko, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen.

Baca juga: Dalam RUU PDP, Fintech Bisa Kena Sanksi Pidana jika Data Pribadi Bocor

"Peluncuran pedoman perilaku salah satunya tentang fintech agregator, credit scoring, dan financial planning. Kami menandatangani kerja sama dengan Kemenkominfo dalam rangka mengurangi talet gap di industri fintech, dan kami membuat handbook solusi fintech untuk UMKM maupun keuangan pribadi," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Erwin Haryono menambahkan, pencapaian ini jangan membuat seluruh stakeholder cepat puas.

Pihaknya ingin semua pihak, baik pemerintah, regulator, hingga penyelenggara fintech terus melakukan kolaborasi ke depan.

"Saya ingin kita ke depan akan diskusi whats next-nya. Jadi whats next-nya buat kami jangan kasih kendor, melangkah lebih jauh lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com