Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Perlu Diskresi untuk Koperasi Multipihak

Kompas.com - 25/11/2020, 19:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI AMERIKA, ada kisah menarik tentang Stocksy. Sebuah koperasi platform yang mengonsolidasi para fotografer. Platform itu dirintis oleh seorang startup founder, bukan fotografer. Koperasinya bekerja dengan basis multipihak. Itu artinya basis anggota terdiri dari beberapa kelompok berbeda.

Di Stocksy, mereka membaginya menjadi tiga. Kelompok A berisi founder dan advisor. Kelompok B adalah para karyawan dan kelompok C para fotografer.

Jumlah anggota masing-masing kelompok berbeda. Kelompok A sampai saat ini hanya 5 orang, kelompok B ada 28 orang, dan paling banyak kelompok C, lebih dari 1.000 orang.

Dari sisi bisnis, platform ini tumbuh pesat sebab royalti yang dibagikan lebih besar 2-3 kali lipat di banding platform lainnya. Fotografer selaku content creator tentu saja menyukainya.

Itu belum ditambah dengan deviden yang mereka terima di akhir tahun. Dan juga privilege keterlibatan dalam pengambilan keputusan sebagai anggota koperasi.

Lantas, bagaimana mereka membangun tata kelolanya di mana komposisi fotografer lebih besar daripada kelompok A dan B? Apakah terjadi diktator mayoritas atas kelompok minoritas lainnya?

Tidak. Sebagai koperasi multipihak, mereka memiliki corak yang berbeda dari model konvensional, yang mendasarkan diri pada satu orang satu suara.

Baca juga: Menkop Teten Minta Transformasi Digital Koperasi Harus Dipercepat

Multipihak

Sebenarnya banyak bisnis yang bisa dikonsolidasi dengan koperasi multipihak. Pola hubungan yang awalnya dikotomik, bisa dikonsolidasi di bawah satu payung koperasi. Misalnya, antara produsen dengan konsumen.

Produsen tentu saja lebih kecil jumlahnya daripada konsumen. Bila pakai model konvensional, pastilah konsumen selalu menang.

Konsumen menghendaki harga terbaik versinya, murah atau terjangkau. Di sisi lain, produsen menghendaki harga terbaik baginya dalam arti harga yang tinggi. Hubungan dikotomik itu bisa dimoderasi melalui model multipihak.

Para ilmuwan melihat potensi tersebut sebagai sesuatu yang transformatif alih-alih transaksional. Sebab, para pihak menaruh aspirasinya pada keberlanjutan bisnis secara jangka panjang. Bukan aksi hit and run jangka pendek sekadar mencari selisih margin.

Kadang kala produsen tak langsung ke konsumen. Masih ada pihak intermediary di antara mereka. Misalnya pihak yang bertanggung jawab pada pemprosesan bahan baku. Pihak tengah ini juga bisa dikonsolidasi dalam koperasi yang sama bersama yang lain.

Contoh kasus, koperasi kopi sangat mungkin menggunakan model itu. Pertama adalah petani selaku produsen, kemudian ada juga roastery yang mengolah. Sampai kemudian kopi itu didistribusikan ke outlet atau kedai.

Tiga pihak itu bisa disatukan dalam satu atap. Tujuannya untuk mencari nilai terbaik, wajar dan adil bagi para pihak secara berkelanjutan.

Sayangnya, regulasi di Indonesia belum memungkinkan model koperasi seperti itu dibentuk. Kita hanya mengenal koperasi dengan basis satu pihak: konsumen saja, produsen saja, pemasar saja, dan lainnya. Sehingga mereka sesungguhnya terjebak pada silo atau kamar masing-masing. Apa yang terbaik bagi satu pihak, belum tentu bagi pihak yang lain.

Dalam kasus kopi di atas, para entrepreneur biasanya yang menjadi pihak tengah. Mereka bekerja untuk meningkatkan nilai tambah suatu produk. Intervensinya bisa dengan pemprosesan, branding, pemasaran, dan seterusnya.

Mereka memperoleh stok dari petani, lalu diolah lebih lanjut dan dijual ke outlet atau kedai. Kita akan menilainya sebagai pengepul yang memperoleh nilai lebih dari para produsen.

Sesungguhnya lebih dari itu. Para entrepreneur itu juga menanggung risiko serta mengeluarkan sumber daya yang tak sedikit. Dari modal, mesin, akses pasar, riset dan pengembangan serta variabel lainnya.

Baca juga: Menkop UKM: Dulu Ada Kesan LPDB Musuh Koperasi, Sekarang Sudah Berubah

Bila membentuk koperasi, mereka dipastikan tak akan mengajak petani produsen yang jumlahnya ratusan atau ribuan orang. Sebabnya, mereka khawatir dengan logika demokrasi voting di koperasi.

Pada kasus seperti itu koperasi multipihak bisa menjadi solusi. Para pihak berdiri sebagai kelompok sendiri-sendiri.

Pengambilan keputusan bukan berdasar voting per orang, melainkan proporsional berdasar kelompok. Misalnya, Kelompok Pemproses memiliki suara 40 persen, Kelompok Produsen 40 persen, dan 20 persen sisanya pada Kelompok Outlet.

Prinsipnya tidak ada yang memiliki suara dominan. Dengan cara begitu, ko-operasi atau kerja sama secara alamiah dimungkinkan. Bila satu kelompok memiliki aspirasi tertentu, mereka harus memperoleh dukungan kelompok yang lain.

Di sanalah hakikat demokrasi lahir, proses check and balance dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Hilang potensi

Sekali lagi, praktik seperti itu di Indonesia belum bisa diterima sebab belum ada regulasi yang mengatur. UU No. 25 Tahun 1992 yang disempurnakan melalui UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 juga belum mengatur itu.

Padahal di luar negeri, model dan praktik seperti itu sudah membudaya sejak tahun 1970an. Bisa dikatakan kita telat 30-40 tahunan di banding negara lain.

Itu mirip seperti adagium dalam hukum, "Het recht hink achter de feiten aan", yang artinya hukum selalu tertatih-tatih tertinggal di belakang realitas.

Realitas memungkinkan dan menghendaki sebuah model collaborative economy, namun regulasi serta kelembagaan yang ada belum mampu mengakomodasinya.

Adagium itu sesungguhnya bukan untuk mengamini, tetapi untuk mengingatkan bahwa kita harus menyempurnakan apa-apa yang tertinggal tadi.

Dengan tiadanya norma yang mengatur itu, kita kehilangan potensi. Berbagai modalitas para pihak yang bila dikonsolidasi membuat lebih efisien serta berlipat ganda, menjadi tak bisa diaktivasi.

Keterbatasan itu sesungguhnya berdampak langsung pada capaian ekonomi masyarakat. Contohnya, petani produsen menjadi tak memperoleh nilai lebih dari suatu rantai pemrosesan tertentu. Mereka hanya menerima harga pembelian stok saja.

Dalam lanskap digital, yang lima tahun belakang sedang menggeliat, hilang potensi itu terlihat jelas. Contohnya, ada salah startup ride hailing yang founder-nya peduli pada driver sehingga ingin perusahaannya berbasis koperasi.

Harapannya agar para driver ikut memiliki perusahaan. Sampai kemudian oleh notaris disuguhkan aturan bahwa hak-kewajiban semua anggota adalah sama. Termasuk dalam voting tadi, satu orang-satu suara.

Padahal pengembangan bisnis, ide, aplikasi/teknologi dimulai dari founder. Belum termasuk investasi awal untuk operational expenditure. Semua dari kantong si founder.

Bila dikoperasikan, dengan hak-kewajiban yang sama, koperasi justru nampak tidak adil bagi para founder. Jadilah sekarang founder memilih mendirikan perusahaannya berbasis perseroan.

Jadilah para driver tak menjadi pemilik dari perusahaan itu. Di sini, kembali kita kehilangan potensi, yakni hilangnya peluang deviden dan benefit lainnya bagi para driver.

Ada juga hilang potensi dari sektor film. Beberapa tahun terakhir berkembang koperasi film di Indonesia. Ide dasarnya bagaimana penonton ambil bagian dalam produksi film. Mereka menjadi anggotanya bersama para pemain, serta kru film lainnya.

Perlu diingat rantai industri film sangat panjang. Bila dimulti-pihakkan sekurang-kurangnya bisa menampung: bagian produksi, pemain atau artis dan penonton.

Di luar negara lain koperasi multipihak bisa terdiri dari dua pihak, tiga bahkan ada yang sampai delapan pihak. Kuncinya dengan melihat rantai nilai suatu bisnis dan siapa saja yang terlibat dalam mencipta nilai di dalamnya.

Hal itu juga yang mempengaruhi berapa persen suara masing-masing pihak. Pihak yang menjadi backbone bisnis itu dapat diberi suara lebih besar daripada yang lain, dengan catatan tidak dominan.

Baca juga: Agenda Koperasi Pasca-Omnibus Law

Diskresi menteri

Mari kita tengok satu kasus lagi, yang terjadi pada 2016/2017. Tahun 2016 aplikasi moda transportasi mulai massif di Indonesia.

Pro-kontra, termasuk serangkaian demonstrasi dan ada juga keributan terjadi antara ojek pangkalan dengan ojek online, antara perusahaan taksi dengan taksi online. Agar tak berlarut, negara hadir meregulasinya.

Kemudian Permenhub No. 32 Tahun 2016 terbit, yang melegalkan layanan taksi online beroperasi. Aturan itu telah direvisi dua kali dan sekarang kita berpegang pada Permenhub No. 108 Tahun 2017.

Sebagian pengamat mengatakan, Permenhub ini sangat powerfull, sebab tanpa peraturan menteri ini, taksi online adalah ilegal.

Lalu bagaimana dengan nasib ojek online? Prosesnya lebih panjang, sampai ke Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan No. 41/PUU-XVI/2018, yang menyatakan sepeda motor bukan sarana transportasi umum.

Lagi-lagi realitas berlari kencang, praktik ojek online sudah massif dan juga memberi manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat.

Negara tidak boleh abai, jadilah keberadaan mereka baru diatur tahun 2019 melalui Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dua kasus itu adalah bentuk diskresi yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Salah satu pertimbangannya adalah permakluman sebab sarana transportasi publik belum tersedia massif di Indonesia.

Di sisi lain, perkembangan zaman serba digital yang membawa aneka model bisnis baru: sharing economy, collaborative economy, dan sejenisnya.

Diskresi semacam itu lazim dan diatur juga oleh undang-undang, yalni UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa pejabat pemerintah yang berwenang, dalam sektornya masing-masing, dapat membuat diskresi.

Salah satu sebabnya ketika peraturan perundang-undangan yang ada tidak atau belum mengaturnya.

Dulu di zaman UU LLAJ Tahun 2009 belum ada bisnis aplikasi yang memungkinkan kendaraan pribadi, baik roda empat atau roda dua, berpelat hitam menjadi angkutan.

Namun dengan adanya teknologi digital, platform dapat mengorkestrasi pemanfaatan aset pribadi itu.

Hal yang sama juga bisa dilakukan oleh Menteri Koperasi untuk mengatur apa-apa yang tidak ada di dalam undang-undang. Di lapangan para notaris selalu bilang bahwa model multipihak seperti itu tidak ada aturannya.

Namun perlu kita ingat, bahwa apa-apa yang tidak ada aturannya itu tidak sama dengan dilarang.

Untuk kasus-kasus di mana tiada aturan yang mengatur (membolehkan atau melarang), postulat hukum ini bekerja, "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali".

Artinya kurang-lebih, tidak ada satu pun larangan kecuali telah diatur secara tegas di dalam undang-undang.

Dengan penalaran itu, koperasi multipihak bisa masuk di dalamnya. Statusnya boleh sejauh tidak ada aturan yang melarangnya.

Baca juga: Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buka Ruang Konsolidasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM

Pada ruang seperti itu, saya berharap Menteri Koperasi, dalam kewenangannya, bisa menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur khusus tentang Status dan Kelembagaan Koperasi multipihak di Indonesia.

Sampai kemudian, ketika norma itu terlembaga, kita bisa memasukkannya ke dalam undang-undang perkoperasian yang baru.

Hal itu logikanya seperti regulatory sandbox yang bertujuan untuk menyerap dan meregulasi berbagai inisiatif baru serta inovasi yang berkembang di masyarakat.

Saya merasa hal itu bisa menjadi jalan tengah di antara kebuntuan yang ada. Toh tradisi inovatif itu telah dimulai oleh Presiden Joko Widodo dengan inisiatif omnibus law yang sebelumnya tak dikenal dalam tradisi hukum di Indonesia.

Pak Menteri, kami yakin dengan diskresi semacam itu kita bisa melakukan lompatan pengembangan koperasi: mulai dari sektor riil, sektor digital serta sektor-sektor strategis lainnya.

Kuncinya adalah mengolaborasikan para pihak yang terlibat dalam rantai bisnisnya sehingga kita memiliki daya ungkit yang besar.

Dulu, Italia membutuhkan waktu 40an tahun sampai kemudian model multipihak diatur resmi, baiknya kita semua tak harus menunggu selama itu, bukan?

Saya pikir hal ini akan menjadi legacy baru sebagai tonggak perubahan koperasi hari ini dan mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com