Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Monopoli Ekspor Benur, Sangkalan KKP, hingga Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah

Kompas.com - 26/11/2020, 08:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Monopoli dalam bisnis ekspor benih lobster semakin jelas usai lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi kejadian atas kasus suap yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Dalam konferensi pers yang digelar semalam, Rabu (25/11/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan, ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan satu forwarder, yakni PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

"Diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor," kata Nawawi dalam konferensi pers.

Baca juga: Profil Edhy Prabowo: Mantan Prajurit, Jagoan Silat, hingga Pengusaha

Dugaan monopoli ini sebelumnya telah tercium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU telah memantau dugaan praktik monopoli perusahaan logistik ini sejak November 2019.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengungkap, ada konsentrasi pengiriman ekspor benih lobster hanya kepada satu perusahaan kargo di satu pintu, yakni Bandara Soekarno Hatta.

Hal ini membuat perusahaan-perusahaan eksportir benih harus mengirimkan benih terlebih dahulu ke Jakarta alih-alih mengirimkan langsung ke luar negeri dengan perusahaan kargo lain yang lebih dekat.

"Ini membuat tidak efisien, karena pelaku usaha ini sebagian di NTB dan Pulau Sumatera, ini tidak efisien jadinya," kata Guntur dalam konferensi pers, (12/11/2020).

Sangkalan Kementerian

Namun, dugaan monopoli perusahaan kargo itu sempat disangkal oleh Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi. Namun belakangan, Andreau juga menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Dalam keterangannya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, pihaknya menegaskan, kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia), perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir.

Tidak adanya penunjukkan khusus dibuktikan dengan beberapa peraturan yang telah diterbitkan KKP, yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster.

Lalu, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sudah menerbitkan Surat Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.

Dalam surat telah ditetapkan, ada 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan.

Bahkan sepengetahuannya, akan ada satu perusahaan logistik lagi yang ditunjuk untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik. Sepengetahuan kami, saat ini sudah ada satu lagi perusahaan logistik yang akan handle di Surabaya, perusahaan yang berbeda dengan yang handle di Jakarta," sebut Andreau.

Kena suap

Berdasarkan keterangan KPK, Andreau jadi tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Kasus bermula ketika awal bulan Oktober 2020, PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) datang ke KKP bertemu dengan Stafsus Edhy Prabowo yang lain, yakni Safri.

Baca juga: Sepekan Sebelum Ditangkap, Menteri Edhy Sempat Sindir Kebijakan Susi Pudjiastuti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com