Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Lanjutkan Pemeriksaan ke Perusahaan yang Diduga Memonopoli Kargo Ekspor Benur

Kompas.com - 26/11/2020, 09:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengungkap nama satu perusahaan yang diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benih lobster (benur).

Perusahaan itu adalah PT Aero Cipta Kargo (ACK) yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers semalam, Rabu (25/11/2020).

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut inisial perusahaan pada awalnya karena mengutamakan prinsip praduga tak bersalah.

Baca juga: Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KPPU Tengah Dalami Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU dalam hal ini tidak bisa bertindak seperti KPK yang memiliki wewenang untuk menggerebek, menyita, ataupun menyadap. KPPU mendapat bukti dari data penelitian, pemeriksaan, dan pemanggilan pihak terkait.

"Ya, kami tidak sebutkan inisial di siaran pers kami sebelumnya karena prinsip praduga tak bersalah. Kalau kemudian via penyadapan, penyitaan, dan lain-lain KPK dapat bukti adanya suap, pasti kemudian mereka berani sebutkan," kata Kodrat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Kodrat menuturkan, perusahaan yang diungkap KPK itu adalah bukti-bukti yang memang telah dikumpulkan KPPU yang saat ini dalam proses penelitian. Bukti ini diperlukan untuk memasuki tahap penyelidikan, pemeriksaan, dan sidang perkara.

Lebih lanjut dia menuturkan, proses penanganan perkara via jalur penegakan oleh KPPU masih terus berlanjut hingga kini. Sebab, kasus persaingan usaha tidak sehat tetap masuk dalam ranah KPPU.

"Toh, monopoli bukan ranah hukum KPK. KPK dengan kewenangannya mengungkap bukti kuat yang ada unsur pidana korupsi suap guna (PT) ACK memperoleh hak monopoli. KPPU menangani praktik monopoli (PT) ACK-nya," sebut Kodrat.

Sebelumnya kasus monopoli kargo dalam ekspor benur ini sempat disangkal oleh Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi, yang saat ini juga menjadi tersangka kasus suap penentuan kargo ekspor benih lobster.

Baca juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster yang Berujung Penangkapan Menteri Edhy

Beberapa waktu lalu Andreau menegaskan, kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia).

Tidak adanya penunjukan khusus dibuktikan dengan beberapa peraturan yang telah diterbitkan KKP, yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster.

Lalu, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sudah menerbitkan Surat Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.

Dalam surat telah ditetapkan, ada 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan.

Bahkan sepengetahuannya, akan ada satu perusahaan logistik lagi yang ditunjuk untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik. Sepengetahuan kami, saat ini sudah ada satu lagi perusahaan logistik yang akan handle di Surabaya, perusahaan yang berbeda dengan yang handle di Jakarta," sebut Andreau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com