Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Lanjutkan Pemeriksaan ke Perusahaan yang Diduga Memonopoli Kargo Ekspor Benur

Kompas.com - 26/11/2020, 09:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengungkap nama satu perusahaan yang diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benih lobster (benur).

Perusahaan itu adalah PT Aero Cipta Kargo (ACK) yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers semalam, Rabu (25/11/2020).

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut inisial perusahaan pada awalnya karena mengutamakan prinsip praduga tak bersalah.

Baca juga: Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap KPK, KPPU Tengah Dalami Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster

KPPU dalam hal ini tidak bisa bertindak seperti KPK yang memiliki wewenang untuk menggerebek, menyita, ataupun menyadap. KPPU mendapat bukti dari data penelitian, pemeriksaan, dan pemanggilan pihak terkait.

"Ya, kami tidak sebutkan inisial di siaran pers kami sebelumnya karena prinsip praduga tak bersalah. Kalau kemudian via penyadapan, penyitaan, dan lain-lain KPK dapat bukti adanya suap, pasti kemudian mereka berani sebutkan," kata Kodrat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Kodrat menuturkan, perusahaan yang diungkap KPK itu adalah bukti-bukti yang memang telah dikumpulkan KPPU yang saat ini dalam proses penelitian. Bukti ini diperlukan untuk memasuki tahap penyelidikan, pemeriksaan, dan sidang perkara.

Lebih lanjut dia menuturkan, proses penanganan perkara via jalur penegakan oleh KPPU masih terus berlanjut hingga kini. Sebab, kasus persaingan usaha tidak sehat tetap masuk dalam ranah KPPU.

"Toh, monopoli bukan ranah hukum KPK. KPK dengan kewenangannya mengungkap bukti kuat yang ada unsur pidana korupsi suap guna (PT) ACK memperoleh hak monopoli. KPPU menangani praktik monopoli (PT) ACK-nya," sebut Kodrat.

Sebelumnya kasus monopoli kargo dalam ekspor benur ini sempat disangkal oleh Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi, yang saat ini juga menjadi tersangka kasus suap penentuan kargo ekspor benih lobster.

Baca juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster yang Berujung Penangkapan Menteri Edhy

Beberapa waktu lalu Andreau menegaskan, kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (perkumpulan Lobster Indonesia).

Tidak adanya penunjukan khusus dibuktikan dengan beberapa peraturan yang telah diterbitkan KKP, yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor benih lobster.

Lalu, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sudah menerbitkan Surat Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI.

Dalam surat telah ditetapkan, ada 6 bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Jakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan.

Bahkan sepengetahuannya, akan ada satu perusahaan logistik lagi yang ditunjuk untuk melakukan pengangkutan dan pengiriman ekspor benih lobster.

"KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik. Sepengetahuan kami, saat ini sudah ada satu lagi perusahaan logistik yang akan handle di Surabaya, perusahaan yang berbeda dengan yang handle di Jakarta," sebut Andreau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com