Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober 2020, Kondisi Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Terjaga

Kompas.com - 26/11/2020, 12:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga pada Oktober 2020.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga.

Hal ini terlihat dari rasio kredit macet (non performing loan/NPL) gross sebesar 3,15 persen dan rasio kredit macet di perusahaan pembiayaan (non performing financing/NPF) sebesar 4,7 persen.

Baca juga: Ini Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020

"Kredit macet terjaga karena banyak ditopang oleh kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Tercatat hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp 932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Realisasi disalurkan kepada 5,84 juta debitur UMKM dengan nominal Rp 369,8 triliun dan 1,69 juta debitur non-UMKM senilai Rp 562,5 triliun.

"Di perusahaan pembiayaan, realisa hingga 17 November mencapai Rp 181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak," sebut Wimboh.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen.

Angka tersebut di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Lalu, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai.

Baca juga: OJK: BPR Pasti Isunya Fraud, Jadi Jangan Heran Kalau Kita Tutup

 

Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,74 persen, serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539 persen dan 337 persen.

Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan sebesar 2,28 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.

"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," pungkas Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com