Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Kemampuan Serapan Tenaga Kerja Industri Merosot di Tengah Pandemi

Kompas.com - 26/11/2020, 12:58 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian melaporkan terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPDSDMI) Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto mengatakan hingga Agustus 2020 penyerapan tenaga kerja hanya sebesar 17,48 juta orang. Angka tersebut hanya 13,61 persen dari total tenaga kerja nasional.

"Angka ini menurun dibandingkan dengan Agustus 2019 yang sebanyak 18,93 juta orang," jelas Eko dalam webinar proyeksi ekonomi Indonesia 2021, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Kemenperin Yakin Making Indonesia 4.0 Beri Dampak Besar

Lebih lanjut Eko menjelaskan, rendahnya serapan tenaga kerja di industri juga tercermin pada purchasing managers' index (PMI) manufaktur yang masih di bawah 50, atau mengalami kontraksi. Setelah sempat membaik dan mengalami ekspansi di bulan Agustus pada level 50,8, PMI kembali menurun di kisaran 47,2 meski di bulan Oktober lalu naik tipis menjadi 47,8.

Akibatnya, utilisasi industri juga mengalami tekanan. Sebelum pandemi, tingkat utilisasi industri di Indonesia mencapai 76 persen. Namun angka tersebut menurun di masa awal pandemi sebelum akhirnya meningkat tipis menjadi 56,50 persen di Oktober 2020.

"Utilisasi cukup berat bagi industri, sebelum pandemi 76 persen, lalu turun perlahan dan meningkat melalui kebijakan, utilisasi periode oktober membaik 56,50 persen," jelas Eko.

Untuk itu, pemerintah pun menyiapkan tujuh sektor industri prioritas untuk meningkatkan serapan tenaga kerja. Ketujuh sektor tersebut yakni makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, otomotif, kimia, elektronika, farmasi, dan alat kesehatan.

Pemerintah pun membuat kebijakan mendorong pendalaman struktur industri dengan meningkatkan kemampuan belanja dalmanegeri.

Selain itu, pemerintah ditengah kebijakan pembatasan sosial juga memberikan izin operasi. Setidaknya, 18.362 perusahaan telah memegang izin tersebut dan bisa melindungi 5,16 juta pekerja.

"Kemudian kita meningkatkan kemampuan industri untuk penyediaan obat terapi, ventilator, masker dan APD," ujar Eko.

Baca juga: Kemenperin Ajak Industri Manfaatkan Pelabuhan Patimban yang Ditargetkan Jadi Pusat Dagang Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com