JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih tumbuh "double digit" secara tahunan (year on year/yoy), yakni 12,12 persen.
Pertumbuhan ditopang oleh DPK Bank BUKU IV yang pertumbuhannya masih mencapai 13,79 persen (yoy).
Namun, pertumbuhan kredit pada Oktober 2020 masih terkontraksi 0,47 persen (yoy) meski ada pencatatan kredit baru sebesar Rp 130,92 triliun.
Baca juga: Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Baru Positif di Kuartal II 2021
Sebab, pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan lebih tinggi, untuk untuk memitigasi risiko kredit.
"Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).
Kendati demikian, OJK menyatakan, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional.
OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih.
"Seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelohan sampah, limbah dan daur ulang," sebut Wimboh.
Baca juga: KKP Didesak Menghentikan Ekspor Benih Lobster, Ini Sebabnya
Sementara di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7 persen (yoy) seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor.
Industri asuransi pun tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 26,6 triliun dengan rincian, asuransi jiwa Rp 18,1 triliun, dan asuransi umum dan reasuransi Rp 8,5 triliun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.