Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Mulai Rp 7,1 Juta, Ini Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak

Kompas.com - 27/11/2020, 17:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda sedang mencari mobil dengan harga murah? ikut lelang bisa jadi pilihan. Apalagi dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan melelang beberapa mobil sitaan dari wajib pajak.

Lelang akan dilakukan secara online melalui website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id. Harga mulai lelang terendah mulai dari Rp 7,1 juta, sedangkan yang tertinggi Rp 250 juta.

Mobil yang akan dilelang yakni Toyota Corona, Honda Odyssey, Suzuki Ertiga, Nissan Frontier Navara, dan Toyota Fortuner.

Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebalum lelang dimulai. Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id. 

Baca juga: Ingin Sukses Bisnis Online? Perhatikan Hal Ini

Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.

Berikut informasi lelang 5 mobil sitaan Ditjen Pajak:

1. Toyota Corona

Jadwal lelang: 1 Desember 2020

Limit lelang: Rp 7,1 juta

Uang jaminan: Rp 3,5 juta

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

2. Honda Odyssey

Jadwal lelang: 7 Desember 2020

Limit lelang: Rp 55 juta

Uang jaminan: Rp 11 juta

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

3. Suzuki Ertiga

Jadwal lelang: 11 Desember 2020

Limit lelang: Rp 57 juta

Uang jaminan: Rp 11,5 juta

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

4. Nissan Frontier Navara

Jadwal lelang: 10 Desember 2020

Limit lelang: Rp 110 juta

Uang jaminan: Rp 22 juta

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

5. Toyota Fortuner

Jadwal lelang: 7 Desember 2020

Limit lelang: Rp 250 juta

Uang jaminan: Rp 50 juta

Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 201 Proyek Strategis Nasional dengan Nilai Rp 4.809,7 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com