Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Beri Pinjaman Rp 650 Miliar ke Perumnas untuk Penyediaan Satu Juta Rumah

Kompas.com - 28/11/2020, 12:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memberikan pinjaman pembiayaan senilai Rp 650 miliar kepada Perum Perumnas untuk mendukung program penyediaan satu juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, pembiayaan ini merupakan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020.

Bertindak sebagai pelaksana investasi adalah PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF) Persero untuk melakukan analisis usulan dukungan serta monitoring dan evaluasi investasi pemerintah PEN kepada Perum Perumnas.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Mendag Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia-Thailand

Investasi pemerintah untuk PEN ini berbentuk surat utang jangka panjang yang diterbitkan melalui penawaran terbatas Perum Perumnas pada 2020 dengan tenor tujuh tahun.

Dukungan pemerintah ini diberikan dalam rangka menata kembali dan memperkuat struktur keuangan perusahaan di dalam melaksanakan program satu juta rumah bagi MBR agar tidak terkendala akibat pandemi Covid-19.

"Secara keseluruhan, dukungan ini diberikan sampai Rp 650 miliar bagi Perum Perumnas sebagai paket investasi pemerintah dalam rangka program PEN," kata Rahayu dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (28/11/2020), sebagaimana dikutip Antara.

Bagian pertama paket tersebut adalah pinjaman sebesar Rp 200 miliar yang diberikan dengan maksud agar Perum Perumnas tidak terbebani dengan utang jangka pendek berbunga tinggi, yang tidak sesuai dengan karakter investasi di bidang pembangunan perumahan.

Sedangkan, bagian kedua paket tersebut berupa pinjaman modal kerja sampai dengan Rp 450 miliar, yang akan digunakan Perum Perumnas untuk menyelesaikan proyek-proyek pembangunan perumahan yang telah berjalan.

Dengan dukungan investasi pemerintah PEN ini, pemerintah juga mendorong Perum Perumnas untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan melalui sinergi, transformasi dan reposisi peran Perum Perumnas dalam ekosistem perumahan nasional.

Baca juga: Jadi Polemik di RI, Berapa Harga Lobster di Pasar Dunia?

Kemenkeu mengajak berbagai pihak terkait agar terus membangun sinergi dan dukungan pada upaya pembangunan perumahan khususnya bagi MBR, baik dalam hal regulasi di bidang perumahan, penyediaan infrastruktur dasar pendukung perumahan, hingga dukungan pembiayaan.

Dengan adanya dukungan dan sinergi ini, pelaku usaha perumahan MBR, termasuk Perum Perumnas, diharapkan dapat lebih berkontribusi dan mampu meningkatkan perannya dalam keseluruhan ekosistem perumahan di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com