JAKARTA, KOMPAS.com - Hunian memang menjadi salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi bagi siapapun. Namun terkadang, mereka yang bergaji pas-pasan di Ibu Kota seringkali dihadapi pada dilema antara mengontrak rumah atau mencicil rumah.
Baik mengontrak maupun mencicil sama-sama mengeluarkan uang. Namun, manakah yang sebaiknya dipilih?
Dilansir dari Lifepal, Sabtu (28/11/2020), dengan kondisi keuangan yang terbatas, seseorang mungkin hanya bisa mencicil rumah di wilayah yang jauh dari Ibu Kota atau tempat kerjanya lantaran harga rumah di Jakarta jelas amat tinggi.
Sedangkan dengan mengontrak, seseorang bisa mendapat hunian yang ada di wilayah strategis, hanya saja rumah yang ditempati tidak jadi hak milik.
Baca juga: Melunasi KPR Lebih Cepat Bisa Bikin Anda Buntung, Kok Bisa?
Berkaca pada mereka yang bergaji Rp 5 juta. Gaji Rp 5 juta di Jakarta sejatinya merupakan gaji yang lebih besar ketimbang upah minimum provinsi.
Namun dengan nilai pengeluaran rata-rata per kapita di Jakarta yang sebesar Rp 2.257.991 per bulan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), gaji Rp 5 juta seringkali masih dianggap pas-pasan.
Lantas manakah yang lebih tepat dilakukan bagi seorang bergaji Rp 5 juta di Ibu Kota? Mengontrak atau membeli rumah? Berikut tipsnya
Membeli rumah tentu bisa menjadi ide yang baik untuk dilakukan. Aset rumah yang kita beli tentu bisa diwariskan ke anak cucu nantinya untuk dijadikan tempat tinggal atau bisnis.
Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya
Sebelum Anda membeli rumah, maka ketahui tiga hal di bawah ini.
1. Jangan beli rumah “tanpa tujuan”
Kebutuhan pokok berupa “papan” atau hunian memang wajib dipenuhi. Tapi, bukan berarti Anda “wajib membeli” rumah saat ini juga.
Tentukan tujuan Anda untuk mencicil rumah. Apakah untuk menjadikannya sebagai tempat tinggal atau investasi.
Jika untuk tempat tinggal, maka tempati rumah yang Anda beli. Rumah kosong yang tidak berpenghuni justru rawan rusak karena tingkat kelembabannya tinggi.
Namun jika Anda berniat mencicilnya untuk investasi, tentukan pula apa yang Anda akan lakukan ke depan, apakah akan menyewakannya demi mendapat penghasilan pasif.
Baca juga: BTN Siap Serap Tambahan Kuota KPR Bersubsidi Skema FLPP
Kemudian melakukan flipping (beli dan jual dalam waktu singkat), atau menjualnya di kemudian hari demi mendapat capital gain dari harga rumah saat ini.