JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai ekspor benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dilansir dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Luhut telah menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, termasuk menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2021.
Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Baca juga: 7 Posisi Menteri yang Pernah Dijabat Luhut, Apa Saja?
Untuk itu, tim KKP sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor lobster.
"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan (ekspor benih lobster), karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," papar Luhut.
Luhut mengungkapkan, tugas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim hanya sementara. Ia mengaku cukup dipusingkan dengan banyaknya pekerjaan yang harus diurusi.
"Soal jabatan ini saya juga enggak mau lama-lama, kerjaan saya banyak kok," ucap Luhut dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
Soal kenapa dirinya yang dipilih menjadi menteri pengganti Edhy Prabowo, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Tanya Presiden. Mana saya tahu kalau itu, kau tanya yang punya pekerjaan," jelas Luhut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan