Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Puji Edhy Prabowo: Sebenarnya Orang Baik, Seorang Ksatria

Kompas.com - 29/11/2020, 11:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tidak ada yang keliru terkait regulasi mengenai ekspor benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo.

Edhy merilis Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Aturan ini membolehkan ekspor lobster dalam bentuk benur bening yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edhy Prabowo dalam kasus tata niaga ekspor benih lobster.

Luhut mengaku sangat menyayangkan ditangkapnya politisi Partai Gerindra itu oleh KPK. Bahkan, mantan Dubes Indonesia untuk Singapura ini mengapresiasi pencapaian kinerja Edhy Prabowo.

Baca juga: Kata Luhut, Tidak Ada yang Salah dalam Regulasi Ekspor Benih Lobster

Luhut juga memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Luhut dilansir dari Antara, Minggu (29/11/2020).

Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.

Ia juga mengaku sudah mempelajari dengan cermat regulasi yang mengizinkan ekspor benih lobster. Baik nelayan maupun pengusaha eksportir, sudah sama-sama diuntungkan.

Baca juga: Luhut: Saya Enggak Mau Lama-lama, Kerjaan Saya Banyak

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap Luhut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus Edhy Prabowo sebagai penerima. Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.

Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.

Baca juga: Pengganti Edhy Prabowo Diharapkan Tidak Berasal dari Parpol

Luhut kemudian berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," ujar Luhut.

Pengganti Edhy Prabowo

Peneliti Center of Maritime Studies for Humanity, Abdul Halim meminta pemerintah berhati-hati memilih pengganti eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap atas penentuan jasa kargo ekspor benih lobster.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com