JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan tidak ada yang keliru terkait regulasi mengenai ekspor benih lobster yang diterbitkan Edhy Prabowo.
Edhy merilis Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Aturan ini membolehkan ekspor lobster dalam bentuk benur bening yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Edhy Prabowo dalam kasus tata niaga ekspor benih lobster.
Luhut mengaku sangat menyayangkan ditangkapnya politisi Partai Gerindra itu oleh KPK. Bahkan, mantan Dubes Indonesia untuk Singapura ini mengapresiasi pencapaian kinerja Edhy Prabowo.
Baca juga: Kata Luhut, Tidak Ada yang Salah dalam Regulasi Ekspor Benih Lobster
Luhut juga memuji sikap Edhy Prabowo yang mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KP setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Luhut dilansir dari Antara, Minggu (29/11/2020).
Meski ada kasus hukum terkait aturan ekspor benih lobster, Luhut meminta jajarannya di KKP tetap fokus bekerja dan melayani masyarakat.
Ia juga mengaku sudah mempelajari dengan cermat regulasi yang mengizinkan ekspor benih lobster. Baik nelayan maupun pengusaha eksportir, sudah sama-sama diuntungkan.
Baca juga: Luhut: Saya Enggak Mau Lama-lama, Kerjaan Saya Banyak
"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ucap Luhut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan