Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Digunting, Begini Proses Menutup Kartu Kredit yang Benar

Kompas.com - 29/11/2020, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti jatuh cinta, pertama punya kartu kredit memang rasanya menyenangkan. Belanja dan bayar apa saja jadi lebih mudah dan praktis.

Apalagi dengan sederet fasilitas yang ditawarkan, mulai dari tarik tunai, gesek tunai, sampai cicilan 0 persen. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu kartu.

Tetapi lama-lama kok tagihan kartu kredit bukannya berkurang, malah makin menumpuk. Itu akibat dari penggunaan yang tidak bijak.

Belum lagi teror telepon dari pihak bank untuk segera membayar tagihan kartu kredit. Kalau kartu kredit dipakai sih mending. Ini tidak digunakan, tetapi harus dibayar.

Begitulah konsekuensi memiliki kartu kredit. Ada biaya lain yang harus ditanggung penggunanya, seperti biaya tahunan, biaya denda, biaya overlimit, biaya tarik tunai, dan sebagainya.

Baca juga: Simak Proyeksi IHSG Pekan Depan

Untuk menghindari khilaf belanja lebih parah, tagihan membeludak, kapok pakai kartu kredit, atau karena tidak ingin punya banyak utang, lebih baik tutup saja kartu kredit Anda.

Seperti yang sudah dilakukan desainer kondang, Ivan Gunawan. Mengambil langkah ekstrem dengan menutup 9 kartu kredit miliknya.

Ingin mengikuti jejak Ivan Gunawan, begini prosedur atau aturan menutup kartu kredit yang benar sesuai aturan Bank Indonesia (BI), seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Lapor ke bank penerbit

Di mana Anda memulai, di situpun Anda harus mengakhiri. Jadi, kalau ingin menutup kartu kredit, maka Anda harus berhubungan dengan bank penerbit.

Supaya lebih jelas, datang langsung saja ke bank. Anda akan leluasa menyampaikan maksud ingin menutup kartu kredit. Sebutkan alasan yang masuk akal, tidak mengada-ada.

Anda juga dapat menanyakan syarat yang dibutuhkan. Sebab bisa saja setiap bank penerbit punya syarat yang berbeda untuk penutupan kartu kredit.

2. Membuat permohonan tertulis

Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), pengguna yang ingin menutup kartu kreditnya harus dilakukan secara tertulis. Jadi, buatlah permohonan tertulis.

Selanjutnya disampaikan melalui fax atau email. Dapat juga melakukan permohonan melalui telepon yang direkam oleh pihak bank penerbit kartu kredit. Perekaman percakapan tersebut juga sudah dikonfirmasikan kepada pengguna.

Jadi jangan sampai Anda menutup kartu kredit dengan cara menggunting. Apalagi tidak ada pemberitahuan kepada pihak bank penerbit, seperti membuat permohonan tertulis ini.

Sebab Anda tetap akan ditagih biaya iuran tahunan meski sudah menggunting kartu kredit tersebut.

Baca juga: BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com