Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat di Daerah

Kompas.com - 30/11/2020, 13:37 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk tim yang berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan di tengah proses penyusunan aturan turunan UU tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11/2020).

Di Surabaya, pemerintah meminta pandangan dari sektor perindustrian, perdagangan, jaminan produk halal, keagamaan, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain itu, pemerintah juga menggelar kegiatan yang sama di 2 kota lain. Pertama di  Banjarmasin dengan fokus membahas sektor perizinan berusaha erbasis risiko, UMKM, serta ketenagakerjaan.

Baca juga: Taksiran Fantastis Harga Sepeda yang Dibeli Edhy Prabowo dari Hawaii

Kedua di Manado dengan fokus ke sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral.

Sebelumnya, pemerintah juga menggelar kegiatan serupa di Jakarta yang membahas sektor perpajakan dan di Palembang membahas sektor penataan ruang, pertanahan, dan proyek strategis nasional.

Selain itu acara serupa juga dilakukan di Bali dengan fokus pada sektor pajak dan retribusi daerah, koperasi, UMKM, serta ketenagakerjaan.

Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id).

Saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Lowongan Kerja di Anak Perusahaan BUMN, Cek Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com