JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya, baik perusahaan maupun karyawan, saling terikat dalam sebuah kontrak kerja. Perjanjian kerja tersebut harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pemerintah sendiri telah memberikan regulasi perlindungan bagi kedua belah pihak, di mana karyawan bisa mendapatkan kesejahteraan, sementara perusahaan bisa menjaga operasionalnya demi mencapai keuntungan.
Dalam perundang-undangan Indonesia, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT).
Dalam revisi terbaru di UU Omnibus Law Cipta Kerja, memang ada sejumlah pasal yang mengalami revisi dalam dua skema perjanjian kerja tersebut.
Baca juga: Pertanyaan Jebakan HRD, Kenapa Kita Harus Menerima Anda?
Lalu apa perbedaan PKWT dan PKWTT?
Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.
Dalam PKWT, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan disebut dengan karyawan kontrak yang sifatnya hanya sementara.
Perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. Perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Dalam praktiknya, setelah kontrak habis, perusahaan bisa memperpanjang atau memperbaharui kontrak atau mengangkat pekerja kontrak tersebut sebagai karyawan tetap.
Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD
Dalam UU Ketenagakerjaan (sebelum Omnibus Law Cipta Kerja), batas maksimal PKWT adalah 3 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan