Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PKWT dan PKWTT Serta Perubahannya di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 01/12/2020, 06:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya, baik perusahaan maupun karyawan, saling terikat dalam sebuah kontrak kerja. Perjanjian kerja tersebut harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pemerintah sendiri telah memberikan regulasi perlindungan bagi kedua belah pihak, di mana karyawan bisa mendapatkan kesejahteraan, sementara perusahaan bisa menjaga operasionalnya demi mencapai keuntungan.

Dalam perundang-undangan Indonesia, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam revisi terbaru di UU Omnibus Law Cipta Kerja, memang ada sejumlah pasal yang mengalami revisi dalam dua skema perjanjian kerja tersebut.

Baca juga: Pertanyaan Jebakan HRD, Kenapa Kita Harus Menerima Anda?

Lalu apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Dalam PKWT, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan disebut dengan karyawan kontrak yang sifatnya hanya sementara.

Perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. Perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dalam praktiknya, setelah kontrak habis, perusahaan bisa memperpanjang atau memperbaharui kontrak atau mengangkat pekerja kontrak tersebut sebagai karyawan tetap.

Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD

Dalam UU Ketenagakerjaan (sebelum Omnibus Law Cipta Kerja), batas maksimal PKWT adalah 3 tahun.

Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai karyawan tetap, akan diikat dalam perjanjian kerja baru dengan perusahaan dalam PKWTT. Dengan kata lain, PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.

Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Dalam beberapa kasus, perusahaan juga seringkali menetapkan perjanjian PKWTT atau mengangkat karyawan tetap tanpa melalui masa kontrak dalam PKWT.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi

Skema ini dikenal dengan masa percobaan yang lazimnya dilakukan dalam waktu 3 bulan. Perusahaan akan mengikat karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan bersangkutan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan.

Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com