Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Luhut, RI Negara yang Sangat Rumit untuk Bisnis

Kompas.com - 01/12/2020, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengakui Indonesia adalah negara paling kompleks untuk berbisnis sehingga kemudian pemerintah melakukan terobosan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Luhut mengutip laporan lembaga konsultan dan riset, TMF Group, mengenai Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling kompleks untuk berbisnis dari 77 negara lainnya.

"Kalau melihat survei tersebut, Indonesia jadi negara yang sangat rumit untuk berbisnis. Kami jujur soal ini. Ini juga alasan di balik Omnibus Law," kata Luhut dilansir dari Antara, Selasa (1/12/2020).

Luhut menjelaskan meski seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Baca juga: Luhut Targetkan RPP UU Cipta Kerja Terealisasi Februari 2021

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan bisnis yang berbelit.

"Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan," kata dia.

Kendati Omnibus Law Cipta Kerja sempat mendatangkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat, Luhut berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai Omnibus Law dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung.

"Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," ujar Luhut.

"Diharapkan, melalui Omnibus Law, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional," kata dia lagi.

Baca juga: Luhut Mengakui Angka Kasus Covid di RI Mengalami Kenaikan

Ia menargetkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sedang digodok saat ini, terealisasi pada Februari 2021.

“Saat ini, RPP Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021,” ujar Luhut.

Lembaga Pengelola Investasi

Ia juga menyinggung soal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Soveregein Wealth Fund (SWF). Institusi itu ditargetkan akan rampung dan mulai diimplementasikan pada Januari 2021.

"Bulan depan, pertengahan saya kira, semua regulasi dan aturan hukum untuk Sovereign Wealth Fund selesai. Dan Januari akan mulai efektif berjalan," kata dia.

Baca juga: Luhut: Regulasi soal SWF Akan Efektif Januari 2021

Lebih lanjut, kata Luhut, saat ini sudah ada komitmen investasi yang masuk ke LPI dari International Development Finance Corporation (IDFC) Amerika Serikat (AS) sebesar 2 miliar dollar AS.

Selain itu, Luhut juga menjelaskan, terdapat sejumlah negara sudah menggunakan skema SWF yang manfaatnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni Rusia dan India.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com