Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Vaksin Covid-19

Kompas.com - 01/12/2020, 10:01 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Joko Widodo-Ma'ruf Amin membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk vaksin Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyatakan, percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19.

Aturan mengenai pembebasan bea masuk dan pajak impor Covid-19 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Pasar Keuangan Optimistis Skenario Vaksin Covid-19 Pulihkan Ekonomi Tahun 2021

Dalam PMK tersebut jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19.

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. “Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Syarif dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Lebih lanjut, Syarif merincikan untuk permohonan fasilitas perpajakan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Adapun beberapa lampiran yang harus dipenuhi yakni jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait bila barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. Sedangkan, untuk Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Syarif berharap PMK tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

“Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” ujar Syarif.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bikin Emas Catat Bulan Terburuk dalam 4 Tahun Terakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com