Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

Kompas.com - 01/12/2020, 16:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 badan/lembaga.

Tjahjo mengatakan, pembubaran 10 lembaga dilakukan lantaran adanya tumpang tindih pekerjaan serta anggaran. Pembubaran 10 badan/lembaga ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

"Kami timbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tapi tumpang tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Sociolla Buka 10 Toko Baru di 5 Kota

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, kesepuluh badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tugas serta fungsinya tidak akan hilang.

"Tetapi, akan diintegrasikan kepada kementerian dan lembaga yang sesuai. Mengapa? Karena secara umum, pembubaran sekaligus dilakukan pengintergrasian pada kementerian dan lembaga yang berkesesuaian setelah kita melakukan pengkajian, ada tugas atau fungsi yang berkesesuaian dengan kementerian dan lembaga yang sejenis," kata Rini.

Selain itu, integrasi tugas dinilai akan mendorong optimalisasi peningkatan kinerja, mewujudkan keintegrasian fungsi serta kebijakan, dan efisiensi birokrasi dalam program-program pembangunan.

"Terakhir sebagai penutup, untuk penataan kembali penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sesuai dengan mandat perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: Gelar BRIlian Preneur 2020, BRI Targetkan Transaksi 50 Juta Dollar AS

Berikut ini 10 badan/lembaga yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Baca juga: Harga Mulai Rp 87 Juta, Ini Daftar Lelang Rumah di Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com