Garce bilang, untuk memfasilitas hal tersebut diperlukan infrastruktur publik dan ekosistem kebijakan yang mendukung untuk mendorong adopsi e-KYC secara lebih luas.
"Selain itu, diperlukan standard operating procedure (SOP) yang jelas bagi penyedia jasa dalam mengakses database kependudukan guna memastikan perlindungan data pelanggan tetap terjaga, juga sangatlah penting," kata dia.
Di Indonesia program ID Nasional juga memiliki cakupan yang luas di mana lebih dari 90 persen penduduk dewasa telah memiliki e-KTP yang didalamnya tersimpan data biometrik. Data ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil).
Baca juga: Gelar BRIlian Preneur 2020, BRI Targetkan Transaksi 50 Juta Dollar AS
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, layanan e-KYC yang berbasis data KTP elektronik dapat mempermudah proses onboarding pelanggan oleh berbagai penyedia jasa, baik dari sektor perbankan, kesehatan, asuransi, hingga fintech.
Hal itu bermanfaat untuk mengoptimalkan pengalaman pelanggan dan meminimalisir risiko penipuan.
"Cukup menggunakan otentikasi biometrik seperti sidik jari (finger print) atau pengenal wajah (face recognition) untuk mengakses database, maka verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat," kata Zudan.
Baca juga: Ingin Produk Jualan Online Anda Dilirik Konsumen? Terapkan Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.