Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga

Kompas.com - 01/12/2020, 17:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2014-2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan 37 badan/lembaga sebagai bagian dari program reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada periode pertama, Jokowi telah membubarkan 27 lembaga.

"Periode Presiden Jokowi lima tahun kemarin juga sudah membubarkan hampir 27 badan lembaga oleh Menpan yang dulu," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Pada periode kepemimpinannya yang kedua ini, Jokowi resmi membubarkan 10 badan/lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

"Sebelumnya, pada tahun 2014, Presiden Jokowi juga sudah membubarkan sepuluh lembaga. Pada 2015 ada dua lembaga, 2016 ada sembilan lembaga, 2017 dua lembaga dengan peraturan presiden. Dengan demikian, tahun 2014 sampai dengan hari ini, sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan," papar dia.

Dengan menyederhanakan struktur organisasi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap keberadaan Lembaga NonStruktural (LNS) lainnya. Oleh karena itu ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pengintegrasian atau pembubaran.

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2021

"Hanya saja dengan undang-undang, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kita akan konsultasikan dan membuat surat kepada DPR. Kita akan menjelaskan pertimbangan dasar dengan DPR. Tentunya DPR akan membentuk pansus atau lewat badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+