Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Dua Periode, Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga

Kompas.com - 01/12/2020, 17:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2014-2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan 37 badan/lembaga sebagai bagian dari program reformasi birokrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada periode pertama, Jokowi telah membubarkan 27 lembaga.

"Periode Presiden Jokowi lima tahun kemarin juga sudah membubarkan hampir 27 badan lembaga oleh Menpan yang dulu," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Pada periode kepemimpinannya yang kedua ini, Jokowi resmi membubarkan 10 badan/lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

"Sebelumnya, pada tahun 2014, Presiden Jokowi juga sudah membubarkan sepuluh lembaga. Pada 2015 ada dua lembaga, 2016 ada sembilan lembaga, 2017 dua lembaga dengan peraturan presiden. Dengan demikian, tahun 2014 sampai dengan hari ini, sudah terdapat 37 lembaga yang telah dibubarkan," papar dia.

Dengan menyederhanakan struktur organisasi pemerintah, Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap keberadaan Lembaga NonStruktural (LNS) lainnya. Oleh karena itu ke depan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali pengintegrasian atau pembubaran.

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2021

"Hanya saja dengan undang-undang, membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kita akan konsultasikan dan membuat surat kepada DPR. Kita akan menjelaskan pertimbangan dasar dengan DPR. Tentunya DPR akan membentuk pansus atau lewat badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com