JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa jabatan eselon I di suatu instansi kementerian maupun lembaga dipastikan tidak akan ditambah.
Hal itu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih tugas serta fungsi jabatan dalam satu instansi pemerintahan.
"Presiden punya diskresi, badan atau lembaga mana yang memang benar-benar dibutuhkan. Kalau tidak, ya enggak perlu, sepanjang itu bisa dikerjakan oleh setingkat dirjen," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Menhub Ajak Eselon 1 Tak Naik Mobil Lagi untuk ke Kantor
"Kalau tidak akan terjadi tumpang tindih. Ini yang diarahkan oleh Presiden. Termasuk tidak boleh menambah jumlah eselon I, kecuali yang memang benar-benar mendesak," lanjut Tjahjo.
Lebih lanjut kata dia, di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini, banyak hal dan kebijakan yang harus diubah. Kendati demikian, Kementerian PANRB tetap tidak akan menambah jabatan eselon I di berbagai instansi pemerintah.
"Tapi, secara prinsip kita memang mempertegas tidak mudah untuk menambah eselon I, tidak mudah menambah badan/lembaga. Dengan undang-undang tentunya nanti pemerintah akan menjelaskan dengan DPR," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.